Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menggulirkan wacana pemblokiran sementara dompet digital (e-wallet) yang tidak aktif atau ‘nganggur’. Langkah ini menyusul kebijakan serupa terhadap jutaan rekening bank dormant yang pernah dilakukan sebelumnya.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan rencana tersebut akan mempertimbangkan tingkat risiko, mirip kebijakan pada rekening bank. “Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujarnya, menyoroti potensi penyalahgunaan e-wallet yang tidak aktif di tengah pesatnya perkembangan aset digital.
Meski wacana ini sudah muncul, Danang belum memastikan waktu penerapannya. Saat ini PPATK masih memprioritaskan penyempurnaan kebijakan pemblokiran rekening bank dormant yang menuai kritik publik. “Nanti kita fokus dulu di rekening ini,” tegasnya.
Belum diketahui e-wallet jenis apa yang akan diblokir, namun berikut beberapa jenis dan merek dagang e-wallet yang populer, dibagi berdasarkan wilayah penggunaannya:
- E-wallet Internasional
- PayPal
- Google Pay
- Apple Pay
- Samsung Pay
- Alipay
- WeChat Pay
- Skrill
- E-wallet di Indonesia
- OVO
- DANA
- GoPay
- LinkAja
- ShopeePay
- Sakuku (BCA)
- iSaku (Indomaret)
- E-wallet berbasis kripto
- Binance Pay
- Trust Wallet
- Coinbase Wallet
- MetaMask.****











