Menu

Mode Gelap

Tren

Cara Pemkot Malang Memperluas PAD, Warung Buka Malam Kena Pajak

badge-check


					Cara Pemkot Malang Memperluas PAD, Warung Buka Malam Kena Pajak Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

MALANG, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah Kota Malang memberlakukan pajak 10% untuk konsumen yang makan di restoran, kafe, maupun warung yang buka malam hari.

Pajak ini termasuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan akan dipungut dari harga jual.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang sedang mendata restoran dan warung untuk memastikan mana saja yang menjadi objek pajak.

Pendataan mencakup pujasera, kafe makan di tempat, angkringan, lalapan, tahu telur, dan warung sejenis yang buka di luar jam kerja.

Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana, menjelaskan bahwa semua usaha makanan dan minuman sejatinya masuk PBJT, baik yang buka siang maupun malam.

Setelah pendataan, akan dilakukan verifikasi untuk memastikan usaha tersebut benar masuk kategori objek pajak.

Bapenda mencatat ada 2.987 usaha makanan dan minuman yang sudah masuk objek pajak di Kota Malang.

Setelah verifikasi, para pelaku usaha yang memenuhi kriteria akan diundang untuk sosialisasi terkait penerapan perpajakan.

Ramdhani menegaskan, pelaku usaha baru diwajibkan membayar pajak jika omzet minimal Rp10 juta per bulan. PBJT dikenakan sebesar 10% dari harga dan dibebankan langsung kepada konsumen.

Dalam upaya memperluas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Malang juga menyoroti transparansi laporan omzet pelaku usaha.

Ada kasus omzet Rp100 juta, namun hanya dilaporkan Rp50 juta atau Rp70 juta. Untuk itu, Bapenda melakukan pengawasan, mulai dari pengecekan pembukuan, konfirmasi omzet, inspeksi mendadak, hingga pemasangan e-tax di mesin kasir.

Ramdhani mengimbau agar wajib pajak tertib dan transparan. Ia mengingatkan adanya sanksi denda hingga empat kali lipat dari selisih omzet bila laporan tidak sesuai.

Dengan demikian, warung atau restoran malam di Malang akan dikenai pajak 10% yang dibebankan kepada konsumen, selama memenuhi syarat omzet minimal.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Agus Purnomo: Insentif RT/RW Pemkab Jombang Ditarget Cair Paling Lambat 10 Maret 2026

7 Maret 2026 - 14:34 WIB

Siswa Makin Bersemangat di SR 8 Jombang, Pembelajaran Pakai Smartboard dan Laptop

9 Januari 2026 - 19:58 WIB

Stok Hanya 700.000, Nvidia Kebingungan Siapkan 2 Juta Chip H200 Pesanan China Senilai Rp 318 Triliun

6 Januari 2026 - 18:31 WIB

Antisipasi Antrean Panjang, Tol Jomo Siapkan 12 Unit Mobil Reader dan SPU Modular

30 Desember 2025 - 11:20 WIB

China Mengejar Belanda, Sukses Bangun ASML Mesin Pembuah Chip Kompter

25 Desember 2025 - 16:59 WIB

Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah, Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pokok Pers

6 November 2025 - 08:28 WIB

Gercep Kumpul Donasi dan Rehabilitasi Rumah tak Layak Huni Guru TK Yuliana di Johowinongan Mojoagung

15 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Warsubi Bawa Setandan Pisang ke Posko Forum Rakyat Jombang untuk Menjawab Penolakan Kenaikan Pajak

2 September 2025 - 21:09 WIB

Setelah Rumah Ahmad Sahroni, Kini Gantian Rumah Eko Patrio Dijarah

30 Agustus 2025 - 23:43 WIB

Trending di Tren