Menu

Mode Gelap

Lifestyle

Semula Dipagar Bambu, Kini 40 Kursi Taman di Jalan Ijen Kota Malang Hilang Semua

badge-check


					Semula dipalang menggunakan bambu, agar tidak dijadikan tempat duduk. Tetapi kemudian, sebanyak 40 unit kursi besi taman di jalan Ijen Malang, lenyap sama sekali, Foto: froyonion.com Perbesar

Semula dipalang menggunakan bambu, agar tidak dijadikan tempat duduk. Tetapi kemudian, sebanyak 40 unit kursi besi taman di jalan Ijen Malang, lenyap sama sekali, Foto: froyonion.com

MALANG, SWARAJOMBANG.COM-  Seluruh kursi taman yang berderet di sepanjang jalan Ijen, membuat ikon kota Malang itu semakin indah dan nikmat. Tetapi saat ini seluruh kursi taman itu  hilang semuanya. Lenyap bak ditelan bumi.

Masyarakat heran bertanya-tanya, mengapa bisa hilang? Apakah dicuri oleh tangan-tangan jahil? Ternyata, kursi-kursi di Jalan Besar Ijen itu diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk keperluan perbaikan.

Di sepanjang Jalan Besar Ijen, Kota Malang, awalnya terdapat sekitar 40 unit kursi taman yang dipasang. Jumlah ini tercatat sebelum kursi-kursi tersebut dicabut dan disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sebagai upaya mencegah penyalahgunaan fasilitas untuk tindakan mesum oleh muda-mudi

“Itu memang kami ambil dan sudah bertahap kemarin melepasnya. Sebenarnya sudah mulai satu mingguan ini kok, hanya saja terlihat bersih baru beberapa hari ini,” jelas Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, Senin, 21 April 2025.

Salah satu alasan utama pencabutan kursi taman ini adalah seringnya kursi-kursi tersebut disalahgunakan sebagai tempat mesum oleh oknum tertentu, yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Sebelumnya, DLH sempat menyegel kursi-kursi taman dengan bambu silang sebagai upaya pencegahan, namun akhirnya memutuskan untuk membongkar seluruh kursi secara bertahap.

Kebijakan ini mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang dan masyarakat, karena kursi taman merupakan fasilitas publik yang seharusnya dapat dinikmati oleh semua orang. Namun, pemerintah menilai langkah ini perlu dilakukan untuk mengatasi masalah penyalahgunaan fasilitas tersebut dan menjaga ketertiban di ruang publik.

Singkatnya, kursi taman di Jalan Ijen hilang karena dibongkar oleh DLH Kota Malang sebagai respons terhadap penyalahgunaan kursi tersebut sebagai tempat mesum dan sebagai bagian dari upaya restorasi dan penataan taman di kawasan tersebut.

Rahman menjelaskan penarikan kursi-kursi tersebut bukan tanpa alasan. Selain sudah cukup lama terpasang, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat bahwa kondisi banyak kursi sudah mengalami kerusakan dan perlu perawatan. Hal itu diperkuat oleh rencana internal DLH untuk melakukan restorasi terhadap fasilitas tersebut.

“Sebenarnya dalam prosesnya kemarin, sudah ada rencana restorasi. Karena memang sudah lama sekali kursi itu ada di sana. Sehingga perlu maintenance dan perbaikan,” bebernya.

Karena jumlah kursi yang ditarik cukup banyak, Rahman belum bisa memastikan kapan restorasi akan selesai. Ditambah lagi, hingga kini belum ada laporan rinci dari jajarannya terkait tingkat kerusakan yang ditemukan di lapangan.

“Kalau kursinya diganti baru, tentu perlu anggaran. Sementara, di kami untuk pengadaan kursi baru itu tidak ada. Jadi untuk sementara waktu mungkin di restorasi saja,” tambahnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Perampokan di Kandangtepus, Polisi Lumajang Meringkus Dua dari Empat Tersangka di Senduro

20 Juni 2026 - 17:31 WIB

Agus Salim dan Anas Burhani Sambut Masa Aksi Aliansi GMNI dan BEM Undar di DPRD Jombang

20 Juni 2026 - 16:27 WIB

Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama Roy Suryo

20 Juni 2026 - 08:54 WIB

Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

PLN Sebut Kendala Pembangkit Terkait Pemadaman di Jawa

19 Juni 2026 - 21:28 WIB

Kereta Ekonomi Diskon 30 Persen Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 21:13 WIB

Prosedur Lelang Proyek di BGN di Bawah SND, Pembela: Klien Saya Sony Sanjaya Selalu Prosedural

19 Juni 2026 - 17:30 WIB

Trending di Nasional