Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
PADANG, SWARAJOMBANG.COM – Dalam suasana duka massal pasca-bencana alam di Padang, Sumatera Barat, dua pria sesama jenis ditangkap warga, Satpol PP, dan pengurus masjid. Diduga kuiat keduanya melakukan perbuatan asusila tabu di kamar mandi Masjid Syarif Cindakir, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Senin siang (15/12/2025).
Perbuatan ini merupakan pelanggaran berat terhadap larangan tabu penodaan tempat ibadah yang suci, sebagaimana diatur dalam norma agama Islam, adat Minangkabau, dan Perda Kota Padang tentang tindakan asusila.
Video rekaman aksi tersebut yang viral di media sosial memicu kemarahan masyarakat, dengan pengurus masjid menggerebek pelaku secara langsung sekitar pukul 10.45–11.00 WIB.
Pelaku pertama, Syah (58), PNS guru SMA di Padang asal Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji. Pelaku kedua, LeVet SZ (18), mantan pelajar asal Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Keduanya diserahkan ke polisi oleh warga dan pengurus masjid.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, membenarkan pengamanan untuk mencegah main hakim sendiri. “Kami segera mendatangi lokasi setelah laporan masyarakat, mengamankan pelaku beserta barang bukti seperti dua ponsel dan sepeda motor,” ujarnya.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satpol PP Kota Padang, diduga melanggar Perda tentang perbuatan asusila. Belum ada informasi status penahanan formal hingga berita ini diturunkan.
Reaksi netizen di Instagram dan Facebook sangat luas, mengecam penodaan masjid sebagai tindakan tercela yang merusak kesucian rumah ibadah di tengah musibah bencana. Otoritas diminta tegas menjerat pelaku agar menjadi pelajaran bagi masyarakat. **











