Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Satgas PKH Umumkan ke Publik 71 Perusahaan Tambang dan Sawit untuk Bayar Denda Rp 38,6 Triliun

badge-check


					Pemerintah melalui Satgas PKH mengumumkan sebanyak 71 perusahaan yang bergerak di bidang tambang dan perkebunan sawit dengan nilai denda sebesar Rp 38,6 triliun. Foto: rm.com Perbesar

Pemerintah melalui Satgas PKH mengumumkan sebanyak 71 perusahaan yang bergerak di bidang tambang dan perkebunan sawit dengan nilai denda sebesar Rp 38,6 triliun. Foto: rm.com

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani    |    Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Pada 8-9 Desember 2025, juru bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengumumkan jumlah denda yang dikenakan pada 71 perusahaan sawit dan tambang mencapai total Rp38,6 triliun.

Namun, hingga saat ini Satgas masih menahan informasi nama perusahaan-perusahaan tersebut dari publik, walaupun sebagian telah melakukan pembayaran.

Dari 49 perusahaan sawit yang dikenakan denda administratif senilai Rp9,4 triliun, tercatat 15 telah mencicil pembayaran sebesar Rp1,7 triliun, sementara 5 lainnya menyatakan mampu membayar Rp88 miliar.

Di sektor tambang, dari 22 perusahaan yang ditagih Rp29,2 triliun, satu telah membayar Rp500 miliar. Meski begitu, daftar nama perusahaan yang terkena denda dibiarkan tanpa publikasi resmi, bahkan oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Langkah ini sejalan dengan aturan dalam PP No. 24 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme penagihan administratif dan verifikasi keberatan melalui BPKP, di mana proses penagihan dilakukan bertahap dan melibatkan koordinasi 12 kementerian serta lembaga pemerintah.

Satgas PKH menyatakan, kerahasiaan identitas perusahaan diperlukan agar proses administrasi dan mediasi keberatan berjalan tertib.

Kebijakan tersebut berbanding terbalik dengan kasus pengampunan sawit sebelumnya, di mana daftar 436 perusahaan pernah dipublikasikan terbuka kepada masyarakat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi, mengingat besarnya nilai denda yang berpotensi menjadi pemasukan negara mencapai target awal hingga Rp5,58 triliun. Masyarakat dan pengamat menunggu keterbukaan data untuk mengawasi efektivitas dan keadilan penegakan kebijakan tersebut.

Untuk mendapatkan perkembangan lebih lanjut, pemantauan informasi dapat dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta laporan dari BPKP yang mengawal proses pemeriksaan dan penagihan.

Sejauh ini, media nasional belum mengungkap nama perusahaan terkait di tengah luasnya perhatian publik terhadap penataan kawasan hutan dan penegakan hukum lingkungan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

14 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

5 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Diduga Depresi Berat, Seorang Pria Nekad Gantung Diri

4 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Trending di Hukum