Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, bersama empat anggota KPU lainnya, yaitu Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Sanksi yang sama juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno.
Penjelasan mengenai sanksi keras terhadap Ketua KPU RI dan empat anggota lainnya disampaikan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.
Ia membacakan putusan sanksi dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Heddy Lugito menyatakan bahwa sanksi peringatan keras dijatuhkan karena pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang terkait penggunaan jet pribadi dalam perjalanan dinas KPU selama Pemilu 2024.
Pelanggaran ini terjadi karena penggunaan jet pribadi dalam 59 perjalanan dinas dengan total pengeluaran sekitar Rp 90 miliar.
Penggunaan jet tersebut terbukti tidak sesuai dengan pedoman, terutama karena tidak ada satu pun rute yang digunakan untuk distribusi logistik ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Putusan ini mulai berlaku sejak dibacakan dan menjadi peringatan teguran serius kepada Afifuddin dan anggota KPU lainnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Menanggapi sanksi tersebut, Afifuddin menyatakan menghormati putusan DKPP dan menganggap keputusan itu sebagai pelajaran penting. Ia menegaskan komitmennya untuk mematuhi sanksi dan memperbaiki tata kelola internal KPU ke depan.
Pernyataan ini disampaikan dalam bentuk pesan singkat sehari setelah putusan dibacakan, pada Selasa, 21 Oktober 2025. **











