Menu

Mode Gelap

Nasional

Ruang Ekspansi Terbatas, 67 Persen Perusahaan Setop Rekrut Karyawan Baru

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan bahwa sekitar 67% perusahaan di Tanah Air tidak berniat untuk melakukan rekrutmen karyawan baru, mengingat keterbatasan ruang ekspansi hingga ketidakpastian regulasi.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari survei yang dilakukan terhadap perusahaan anggota terkait proyeksi ekspansi dalam 5 tahun ke depan. Menurutnya, sekitar 50% perusahaan tidak memiliki rencana ekspansi.

“Sebanyak 67% perusahaan itu tidak berniat untuk melakukan rekrutmen baru. Ini yang menurut kami juga salah satu hal yang perlu diperhatikan,” kata Bob dalam rapat panitia kerja Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, hal ini tak terlepas dari turunnya investasi masuk untuk sektor padat karya. Padahal, formasi ketenagakerjaan Tanah Air yang masih didominasi tingkat menengah ke bawah memerlukan adanya sektor tersebut.

Bob menggarisbawahi bahwa hal ini bukan berarti mengesampingkan investasi untuk sektor padat modal. Menurutnya, penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI) tetap penting, tetapi sektor padat karya semestinya tidak dilupakan.

Selain itu, terdapat pula faktor fleksibilitas regulasi ketenagakerjaan. Di samping untuk menarik lebih banyak investasi, dia menggarisbawahi perlunya mendorong regulasi yang lebih fleksibel untuk menciptakan lebih banyak pekerjaan berkualitas.

Dia menyebut, negara-negara dengan karakter regulasi ketenagakerjaan yang lebih fleksibel cenderung mampu menarik investasi yang lebih besar. Dengan demikian, lapangan kerja bagi pencari kerja justru dapat diciptakan.

Oleh karena itu, Bob menyebut bahwa Apindo juga mendorong terwujudnya undang-undang yang mampu mengakomodasi kepentingan pencari kerja, di samping kepentingan pekerja dan pengusaha.

“Kita berharap undang-undang bisa memproteksi buruh, tapi jangan sampai proteksi itu justru menyebabkan investasi tidak masuk sehingga mereka yang sebenarnya membutuhkan pekerjaan itu tidak mendapatkan kesempatan seperti yang diharapkan,” ujar Bob.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Anwar Usman Paman Gibran Hampir Pingsan di Acara Purna Bhakti MK, Kurang Tidur dan Belum Sarapan

13 April 2026 - 22:07 WIB

400 Delegasi Ormas Kaltim Gigit Jari Gagal Terima Uang Transpor Rp 105.000, Plt Kesbangpol AEE Sembiring Minta Maaf

13 April 2026 - 21:37 WIB

21 Wisatawan Selamat, dalam Kebakaran Minibus di Jember

13 April 2026 - 16:41 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 4): Glodok Dari Segregasi ke Pembantaian

13 April 2026 - 15:16 WIB

DPR Kritik Skema War Ticket Haji, Potensi Langgar UU

10 April 2026 - 19:17 WIB

Lebih Cepat dan Mahal, Urus Sertifikat Tanah

8 April 2026 - 20:15 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta: Membaca Ibukota Melalui Sejarah Kejahatan

8 April 2026 - 20:06 WIB

Citilink Sesuaikan Harga Tiket karena Avtur Melonjak

8 April 2026 - 20:05 WIB

Anak Usia Kurang 10 Tahun Waspada Campak

8 April 2026 - 19:44 WIB

Trending di Nasional