Menu

Mode Gelap

Nasional

Lebih Cepat dan Mahal, Urus Sertifikat Tanah

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah tengah menyiapkan skema layanan premium untuk pengurusan sertifikat tanah yang memungkinkan proses selesai jauh lebih cepat.

Namun, percepatan layanan ini akan diiringi dengan tarif yang lebih tinggi dibanding layanan reguler.

Staf Ahli Bidang PNBP Kementerian Keuangan, Mochammad Agus Rofiudin, mengatakan transformasi layanan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan kualitas layanan publik, khususnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selama ini, biaya resmi pengurusan sertifikat tanah relatif terjangkau, yakni sekitar Rp 250.000 hingga Rp 500.000. Namun di lapangan, masyarakat kerap menghadapi biaya tambahan di luar ketentuan yang sulit dikontrol.

“Kalau selama ini Bapak/Ibu untuk mendapatkan sertifikat itu resminya hanya Rp 500.000 atau Rp 250.000, tapi non-resminya kan kita gak bisa hitung,” ujar Agus dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026).

Melalui transformasi layanan, pemerintah ingin menghadirkan sistem yang lebih transparan dan pasti, termasuk dengan meningkatkan kompetensi petugas serta memperbaiki sistem pelayanan.

Ke depan, masyarakat akan memiliki pilihan, yakni tetap menggunakan layanan reguler dengan waktu tunggu lebih lama, atau memilih layanan premium dengan proses yang jauh lebih cepat.

“Kemenkeu sedang mendukung salah satunya ATR/BPN maupun K/L terkait untuk melakukan transformasi itu. Layanannya diperbaiki, yang melayani juga kompetensinya ditingkatkan, sehingga nanti mungkin akan ada tarif premium,” katanya.

Jika sebelumnya pengurusan sertifikat bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu, dengan skema baru ini ditargetkan dapat selesai hanya dalam dua hingga tiga hari.

“Tapi layanannya lebih pasti. Kalau sebelumnya Bapak/Ibu mendapatkan layanan itu harus dua minggu, tiga minggu, ini mungkin nanti tiga hari, dua hari,” imbuh Agus.

Selain percepatan waktu, ATR/BPN juga tengah mengembangkan layanan berbasis digital, termasuk akses mobile untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wiku Diaz: Jombang Butuh Tambahan Satu Pos Damkar untuk Hadapi El-Nino dan Kebakaran Hutan

15 Juli 2026 - 13:50 WIB

Presiden Trump Perintahkan Serang Iran untuk 60 Hari ke Depan

15 Juli 2026 - 01:17 WIB

Prof Mahfud Merilis Analisis Skenario Hukum Melindungi Mantan Jampidus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 00:39 WIB

Tersangka Ahmad Muzakki Ajukan Praperadilan, dalam Kasus Pembakaran 3 Santri di Ponpes Al Ibrahimy

14 Juli 2026 - 20:05 WIB

Penyidik Polri Datangi Kejagung, Serahkan Dokumentasi Kasus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 - 17:33 WIB

1.225 Mahasiswa UPN Ber-KKN di Jombang, Warsubi: Edukasi Pengolahan Sampah dan Limbah

14 Juli 2026 - 16:17 WIB

Iran Gunakan Misil Baru Serang Posisi Strategis Amerika di Bahrain, Kuwait, Yordania, Oman dan Arab Saudi

14 Juli 2026 - 11:27 WIB

Houthi Klaim Lakukan Serangan Rudal dan Drone ke Bandara Abha Arab Saudi

14 Juli 2026 - 09:40 WIB

Ibu Ini Jual Mobil untuk Transfer Rp250 Juta Pria Dalam Love Scam

13 Juli 2026 - 20:48 WIB

Trending di Nasional