Menu

Mode Gelap

Headline

Revisi UU BUMN, Supratman: Akan Diubah Menjadi Badan Pengatur BUMN

badge-check


					Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN)  usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kawasan Parlemen, Jakarta, Jumat, 26 September 2025. Foto: TV Parlemen Perbesar

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kawasan Parlemen, Jakarta, Jumat, 26 September 2025. Foto: TV Parlemen

Penulis:  Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga regulator yang mengatur perusahaan negara.

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kawasan Parlemen, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Menurut dia, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar satu persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator.

“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” ujarnya.

Perubahan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menjadi PBBUMN (Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara) bermakna bahwa status Kementerian BUMN diubah menjadi sebuah badan atau lembaga yang berperan sebagai regulator, bukan lagi lembaga setingkat kementerian.

Badan ini akan mengatur penyelenggaraan tugas pemerintahan di BUMN dengan fungsi sebagai pengatur atau regulator, berbeda dari Badan Pengelola Investasi seperti Danantara yang berperan sebagai eksekutor.

Perubahan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang BUMN yang disetujui DPR dan pemerintah untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan regulasi pada BUMN, serta menghindari rangkap jabatan di lingkungan BUMN.

Kepala Badan Pengaturan BUMN akan langsung ditunjuk oleh Presiden, menunjukkan otoritas yang jelas dalam pengelolaan BUMN ke depada presiden.

Pemerintah mempertimbangkan menghapus Kementerian BUMN karena beberapa alasan utama:

  1. Fungsi strategis pengelolaan BUMN saat ini banyak sudah diambil alih oleh badan atau lembaga baru seperti Danantara (Badan Pengelola Investasi), sehingga posisi Kementerian BUMN semakin kehilangan peran operasional dan lebih berfungsi sebagai regulator. Hal ini membuat struktur kelembagaan menjadi tidak efisien dan rancu antara fungsi regulasi dan pengelolaan investasi.

  2. Dengan menghapus kementerian dan menggantinya dengan badan yang berfungsi sebagai regulator, pemerintah ingin memperkuat tata kelola BUMN secara lebih fokus dan terpusat serta menghindari tumpang tindih fungsi atau rangkap jabatan di lingkungan BUMN.

  3. Pembentukan badan baru yang semacam badan pengatur ibaratnya sebagai era baru pengelolaan BUMN yang lebih progresif dan profesional, serta dapat mempercepat proses pengambilan keputusan karena tidak lagi dibatasi mekanisme kementerian yang lebih birokratis.

  4. Pemerintah juga menginginkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan aset negara yang dimiliki BUMN dengan perubahan status ini.

Secara garis besar, alasan penghapusan Kementerian BUMN adalah untuk reformasi kelembagaan agar pengelolaan BUMN jadi lebih efisien, fokus, profesional, dan terkonsolidasi secara jelas antara fungsi regulator dan pelaksana investasi. **

.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim

100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak, Mual dan Muntah, Makan Nasi Goreng MBG

20 April 2026 - 00:04 WIB

Diduga Keracunan Makanan MBG, 49 Santri Al Inayah Cilegon Dirawat di Rumah Sakit

19 April 2026 - 23:00 WIB

Trending di Headline