Penulis : Sri Muryanto | Redaktur: Priyo Suwarno
KARANGANYAR, SWARAJOMBANG.COM – Jenazah pendaki Yazid Ahmad Firdaus (26) dari Desa Gawanan, Colomadu, Karanganyar, akhirnya ditemukan relawan SAR mandiri di aliran sungai Bukit Mitis, jalur Tapak Nogo, sisi barat daya Bukit Mongkrang, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 08.00-08.45 WIB.
Penemuan ini terjadi sehari setelah sayembara berhadiah Rp100 juta dari TikToker Lahar Bara (Bakat Setiawan) diperpanjang, memberi semangat bagi relawan untuk berhasil menemukan Yazid.
Pencarian intensif selama lebih dua minggu telah menyisir 98% area Bukit Mongkrang tanpa hasil, hingga Lahar Bara menggelar sayembara sejak 18 Januari 2026 melalui TikTok (@laharbara1).
Hadiah ditujukan bagi siapa saja yang memberikan info lokasi akurat Yasid. Sayembara awalnya berakhir 10 Februari, namun diperpanjang pada 9 Februari karena belum ada klaim.
Akun Instagram @jejakpendaki ikut mengirimkan info ini, meski pengumuman asli dari Lahar Bara, relawan Tim HRH Barameru (HRH Barameru).
Meski medan ekstrem menyulitkan evakuasi, sayembara ini berhasil menarik perhatian publik dan berkontribusi pada penemuan yang dimakamkan oleh tim Wanadri Bandung. Kini muncul pertanyaan: apakah ada yang berhak atas Rp100 juta?
Profil Bakat Setiawan
Bakat Setiawan, atau Lahar Bara, adalah relawan SAR berbasis di Tim SAR Barameru, Kecamatan Selo, Boyolali, Jawa Tengah. Asal Cepogo, Boyolali, ia dikenal mahir menaklukkan medan Gunung Merapi—termasuk pendakian nekat ke puncak saat status siaga 2020 untuk merekam kondisi kawah yang viral di Instagram @laharbara.
Sebagai veteran relawan, ia sering terlibat evakuasi korban hilang, seperti jasad di kawah Merapi (2015) dan Syafiq Ali di Gunung Slamet (2025). Kini, aksi sayembaranya untuk Yazid menambah daftar kontribusinya di dunia SAR.
Detail Sayembara
-
Hadiah : Uang tunai Rp100 juta bagi yang menunjukkan lokasi akurat Yasid Ahmad Firdaus.
-
Syarat utama : Info keberadaan setelah SAR menyisir 98% area Bukit Mongkrang tanpa hasil.
-
Pengumuman : Via TikTok (@laharbara1) sejak 18 Januari 2026, berlaku hingga akhir 10 Februari 2026 (diperpanjang 9 Februari karena nihil klaim).
-
Update : Penemuan jenazah 10 Februari oleh Wanadri Bandung kini jadi sorotan soal klaim hadiah.**











