swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Rayen Pono Tolak Permintaan Maaf Ahmad Dhani, Kasus Pelesetan Porno Lanjut ke Pidana

15-05-2025 08:17:05
in Lifestyle
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Tanasyafira L. Tirani   |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Musisi Ahmad Dhani, kini menjadi anggota DPRD RI, dia telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Rayen Pono dan keluarga Pono terkait pemelesetan nama marga Pono menjadi “Porno” yang dianggap melanggar kode etik DPR dan menjadi dasar sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Apa reaksi Rayen Pono? Dia menolak permintaan maaf tersebut, karena dianggap tidak tulus dan hanya sebagai bentuk kepatuhan formal terhadap perintah MKD, bukan karena kesadaran atas kesalahan yang dilakukan Dhani.

Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Rayen Pono pada tanggal 7 Mei 2025, usai sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan bahwa Dhani melanggar kode etik DPR RI

Rayen juga menyatakan bahwa Dhani tidak pernah menghubunginya secara langsung untuk meminta maaf, dan permintaan maaf yang disampaikan di media bukanlah permintaan maaf yang sebenarnya menurut Rayen. Rayen bertekad melanjutkan proses hukum meskipun permintaan maaf telah disampaikan secara publik.

Sidang antara Ahmad Dhani dan Rayen Pono terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ahmad Dhani digelar di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, dengan Tommy Kurniawan sebagai salah satu anggota MKD yang memimpin sidang tersebut. Tommy Kurniawan, yang sebelumnya dikenal sebagai pesinetron populer era 2000-an dan kini menjadi anggota DPR RI, tampil mengenakan seragam hakim MKD berwarna hitam dan merah, sehingga sempat dikira sebagai hakim sidang.

Dalam sidang yang berlangsung pada awal Mei 2025, Tommy Kurniawan menegur Ahmad Dhani atas pernyataannya yang dianggap tidak mencerminkan etika sebagai anggota DPR, khususnya terkait ucapan kontroversial yang mengganti nama Rayen Pono menjadi “Rayen Porno”.

Tommy mengingatkan bahwa sebagai anggota DPR, Ahmad Dhani harus mematuhi kode etik DPR dan mempertimbangkan dampak ucapan yang disampaikan kepada publik. Tommy menekankan pentingnya etika dan norma dalam berucap, terutama bagi figur publik dan anggota legislatif.

Sidang ini berawal dari laporan Rayen Pono yang merasa dirugikan oleh ucapan Ahmad Dhani. MKD akhirnya memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada Ahmad Dhani dan mewajibkannya menyampaikan permintaan maaf kepada Rayen Pono dalam waktu tujuh hari setelah keputusan sidang.

Tommy Kurniawan sendiri memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Komunikasi dari Universitas Bina Nusantara (Binus) yang diraih pada 2024, dan kini melanjutkan studi Magister Manajemen Sistem Informasi di kampus yang sama. Kariernya bermula sebagai model dan pesinetron sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi anggota DPR RI sejak 2019.

Singkatnya, Tommy Kurniawan yang dikenal sebagai mantan pesinetron kini berperan sebagai anggota MKD DPR RI dan memimpin sidang etik terhadap Ahmad Dhani terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Rayen Pono.

Rayen Pono sudah melapor ke polisi terkait dugaan penghinaan dan diskriminasi yang dilakukan Ahmad Dhani. Laporan tersebut teregister di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/188/IV/2025 dan tanggal 23 April 2025.

Meski Ahmad Dhani telah menyampaikan permintaan maaf secara publik, Rayen Pono menegaskan tetap melanjutkan proses hukum dan tidak akan mencabut laporannya karena permintaan maaf dianggap tidak tulus dan hanya formalitas atas perintah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)

Berikut kronologi kasus pelesetan nama marga Rayen Pono menjadi “Porno” oleh Ahmad Dhani:

  • Pada 10 April 2025, Ahmad Dhani dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengirimkan undangan debat terbuka mengenai royalti musik yang mencantumkan nama “Rayen Porno” alih-alih “Rayen Pono”. Rayen Pono merasa nama marganya yang berasal dari Nusa Tenggara Timur itu dilecehkan secara sengaja.
  • Rayen Pono sempat memaafkan kesalahan penulisan dalam undangan tersebut dan memenuhi undangan debat. Namun, saat debat berlangsung, Ahmad Dhani kembali menyebut nama “Rayen Porno” secara langsung, yang membuat Rayen dan keluarganya sangat tersinggung.
  • Karena merasa dirugikan dan nama marganya dihina, Rayen Pono memutuskan untuk melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada 23 April 2025 dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik yang mengandung unsur SARA. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025.
  • Pada 24 April 2025, Rayen juga melaporkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena Ahmad Dhani adalah anggota DPR dari Fraksi Gerindra.
  • Ahmad Dhani mengaku bahwa pelesetan nama tersebut adalah “slip of the tongue” (selip lidah) saat menjalani sidang di MKD pada 7 Mei 2025. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

MKD DPR menyatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik dan menjatuhkan vonis berupa teguran serta memintanya untuk meminta maaf kepada Rayen Pono.

Meski Ahmad Dhani telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah sidang MKD, Rayen Pono menolak permintaan maaf tersebut karena dianggap tidak tulus dan hanya formalitas atas perintah MKD.

Singkatnya, kasus bermula dari kesalahan penulisan nama dalam undangan debat oleh Ahmad Dhani yang kemudian diucapkan kembali secara langsung, menimbulkan laporan hukum dan sidang etik karena dianggap menghina marga Pono. **

Tags: Ahmad DhaniBKDDPR RIpermintaan maafRayen Ponoundangan
Previous Post

Menkes: Bila Laki-laki Celana Jeansnya Ukuran 33, Menghadap Allahnya Lebih Cepat

Next Post

Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp 50 Juta, 9 Korban Ledakan warga Sipil Adalah Pekerja Harian

Next Post
Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp 50 Juta, 9 Korban Ledakan warga Sipil Adalah Pekerja Harian

Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp 50 Juta, 9 Korban Ledakan warga Sipil Adalah Pekerja Harian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.