Menu

Mode Gelap

Politik

Puan Maharani Minta BPJS Perbaiki Layanan Sebelum Dijadikan Syarat Layanan Publik

badge-check


					Puan Maharani (Foto: Istimewa) Perbesar

Puan Maharani (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulkarnaen | Editor: Hadi S Purwanto

JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menilai ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik harus juga dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan BPJS.

Syarat wajib BPJS Kesehatan bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.

“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini,” kata Puan, Kamis (24/2/2022).

Kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu mengatakan, kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Namun Puan menilai adanya polemik akibat aturan ini karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.

“Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda,” tuturnya.

Puan menambahkan, optimalisasi kepesertaan BPJS menjadi kunci agar implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dapat terealisasikan dengan baik.

Peningkatan transparansi pengelolaan dan pelayanan dinilai akan menarik partisipasi masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan ini menjadi pekerjaan rumah serius melihat sejumlah kasus-kasus yang semestinya tidak dialami masyarakat selama ini,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.

Sejumlah persoalan BPJS Kesehatan yang sering ditemukan seperti repotnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan, diantaranya mengenai lama dan berbelitnya sistem bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit.

Banyak juga pengaduan mengenai diskriminasi kepada peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan pihak rumah sakit.

Tak sedikit pasien yang mengeluhkan sulitnya mencari ruang perawatan di rumah sakit hingga diminta membeli obat yang masuk dalam paket BPJS Kesehatan.

“DPR banyak mendapat keluhan-keluhan tersebut dari masyarakat,” kata Puan.

Oleh karenanya, Puan berharap kurang optimalnya pelayanan BPJS dapat diperbaiki sehingga aturan-aturan turunan yang berlaku bisa berjalan dan diterima masyarakat.

“Sistem ini yang harus dibenahi. Ketika pelayanan BPJS Kesehatan sudah sangat baik, itu akan berdampak kepada tingkat kepercayaan publik. Niscaya masyarakat berbondong-bondong bersedia menjadi peserta BPJS,” papar Puan.

Mantan Menko PMK itu menegaskan, aturan yang dikeluarkan Pemerintah bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia memiliki jaminan kesehatan.

“Sesuai dengan semangat yang ada dalam UU, kita berharap tidak ada satupun warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan,” ujar Puan.

Puan juga menyoroti soal banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif. Puan menilai, persoalan ini harus diatasi agar aturan syarat BPJS Kesehatan untuk bisa mengakses berbagai layanan publik tidak menjadi kendala.

“Saya beberapa kali mendengar persoalan status nonaktif ini karena tunggakan biaya kepesertaan yang menumpuk,” ungkapnya.

“Negara harus memikirkan solusi mengenai masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Perlu ada program yang membantu warga menyelesaikan tunggakan tanpa memberatkan. Terutama untuk mereka yang terdampak pandemi Covid-19,” sambung Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Lebih lanjut Puan meminta agar ada peningkatan sosialisasi mengenai aturan kewajiban kepesertaan BPJS sebagai syarat layanan publik, sehingga masyarakat bisa lebih memahami tujuan dibuatnya aturan tersebut.

“Gencarkan sosialisasi terhadap aturan ini kepada masyarakat. Dengan pemahaman dan edukasi yang baik terhadap pentingnya jaminan kesehatan, saya yakin masyarakat akan menerima regulasi ini dengan lebih baik,” tuturnya.

Di sisi lain, Puan kembali mengingatkan Pemerintah mengenai PR perbaikan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Sebab ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah sebelumnya mengenai cleansing PBI mengingat banyak data PBI yang diduga tidak akurat.

“Komitmen dari Pemerintah untuk membereskan PBI BPJS Kesehatan masih kami tunggu progresnya. Jika permasalahan data ini sudah beres, kami yakin pelayanan BPJS Kesehatan akan lebih optimal,” ujar Puan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Surat Terbuka untuk Donald Trump dari Miliarder UEA Al Habtoor: Atas Dasar Apa Anda Menyerang Iran?

8 Maret 2026 - 11:47 WIB

Trump Tepuk Pundak Prabowo: “Pria Tangguh” saat Tanda Tangan Piagam Perdamaian Gaza di Davos

23 Januari 2026 - 17:56 WIB

Presiden Prabowo Tandatangani Board of Peace untuk Gaza di Davos, Bersama Donald Trump

22 Januari 2026 - 22:13 WIB

Fadli Zon Serahkan SK Plt Keraton Solo kepada Tedjowulan, Muncul Interupsi dari Timoer Rumbay

18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Teaterikal Kedatangan Cindy Adams di Jombang: Pertegas Bung Karno Lahir di Ploso

17 Januari 2026 - 14:15 WIB

Terjadi Demo di Komdigi dan Lapor Polisi, Efek Mens Rea Pandji Singgung Tambang NU-Muhammadiyah

9 Januari 2026 - 19:12 WIB

Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN: Cara Merespons Masyarakat dengan Cepat

10 Desember 2025 - 17:34 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Usut dan Tertibkan Bandara PT IMIP Morowali

26 November 2025 - 21:07 WIB

Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah, Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pokok Pers

6 November 2025 - 08:28 WIB

Trending di Headline