Penulis: Mayang Kresnaya Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
BEKASI, SWARAJOMBANG.COM- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga melakukan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dimulai pada Selasa, 11 Februari 2025.
Pelaku pembongkaran adalah perusahaan yang membangun pagar laut itu, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melakukan secara mandiri dan menargetkan selesai dalam 10 hari.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi proses pembongkaran. PT TRPN mengakui kesalahan mereka dalam pemasangan pagar laut yang dilakukan untuk reklamasi dengan tujuan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Menteri KKP menyatakan luasnya mencapai 3 ribuan hektare. Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengklaim luasnya hanya 60 hektare. Pagar laut tersebut memiliki panjang 3 kilometer dengan lebar area 70 meter. Pagar laut tersebut memiliki panjang 3,3 kilometer.
Deolipa Yumara, kuasa hukum PT TRPN, menyampaikan komentarnya terkait pembongkaran pagar laut di Bekasi pada tanggal 11 Februari 2025. Dia menyampaikan hal tersebut di lokasi pembongkaran pagar laut di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengakui bahwa kliennya telah melakukan kesalahan terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin terkait pembangunan pagar laut di Bekasi.
Deolipa menyatakan bahwa PT TRPN merasa bersalah karena telah memulai pekerjaan pembangunan pagar laut untuk alur pelabuhan sebelum perizinan selesai sepenuhnya.
Meskipun demikian, PT TRPN akan tetap melanjutkan proyek pembangunan pelabuhan perikanan setelah pembongkaran pagar bambu selesai dengan melengkapi berkas perizinan yang diperlukan.
Deolipa juga menyebutkan bahwa PT TRPN mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar akibat pembongkaran pagar laut tersebut. Awalnya, pembongkaran ditargetkan selesai dalam empat hari, tetapi karena kondisi cuaca, targetnya menjadi sekitar tujuh hingga delapan hari. PT TRPN menargetkan penataan ulang kawasan TPI Paljaya selesai pada tahun 2028.
Reklamasi tersebut melanggar ketentuan karena tidak memenuhi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PT TRPN akan tetap melakukan reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan setelah pembongkaran. Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.
PT TRPN juga diwajibkan membayar denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan.
Selain itu, TRPN juga diharuskan menanggung dampak serta memulihkan fungsi ruang laut. Pembongkaran dilakukan oleh 12 pekerja dari perusahaan swasta dengan bantuan 3 unit alat berat dan diawasi oleh petugas dari KKP. **