Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Penyerobotan wilayah sungai dengan cara menguruk sungai milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Surabaya yang diduga dilakukan oleh PT Kema Sejahtera membuat gerah Aliansi LSM Jombang.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang akan melakukan somasi dengan menuntut PT Kema Sejahtera agar mengembalikan posisi sungai seperti semula dengan melebarkan kembali Anak Sungai Marmoyo Kabuh, Kabupaten Jombang.
Anak Sungai Marmoyo di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh yang lokasinya bersebelahan dengan proyek PT Kema Sejahtera separuh dari lebar sungainya telah menjadi daratan.
Menurut Lutfi Utomo, Ketua LSM Kompak Jombang, pengusaha yang dengan sengaja menguruk sungai milik negara untuk dikuasai secara pribadi adalah perbuatan melawan hukum.
Undang Undang No17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) dalam pasal 7 berbunyi, “Sumber daya air tidak dapat dimiliki atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat atau badan usaha.”
“Memang dalam undang-undang tidak dijelaskan secara eksplisit, tetapi tafsir secara sistematis dan logis, bahwa mulai dari sumber air, bantaran dan garis sempadan sungai adalah wilayah sungai yang dimaksud dalam undang undang,” ungkap Lutfi Utomo koordinator Aliansi.
Memang apa yang disampaikan Lutfi sangat tepat apabila merujuk pada Permen PUPR No 28 Tahun 2015 tentang wilayah sungai.
Disebutkan dalam Permen PUPR pasal 1 angka 1, “Sungai adalah alur atau wadah air mulai dari hulu hingga muara yang dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.”
Untuk itu, Lutfi yang juga Ketua LSM Kompak mengancam akan melaporkan kepada pihak kepolisian bila somasinya diabaikan oleh pengusaha yang menguruk sungai menjadi daratan.
“Pasti kami laporkan polisi kalau somasi dari Aliansi diabaikan. Aset negara adalah aset rakyat yang harus dilindungi. Kalau perlu kami akan mengobarkan gerakan jihad untuk merebut aset negara,” tegas Lutfi.
Dari pantauan SWARAJOMBANG.com di lapangan menunjukkan, terlihat dengan jelas penyempitan Anak sSngai Marmoyo sepanjang kurang lebih 100 meter karena separuh sungainya telah menjadi daratan.
Nampak juga terlihat retaining wall (tembok penahan) dibangun untuk menahan dinding anak sungai Marmoyo.
Bahkan, PT Kema Sejahtera membuat sumur dengan mengebor di tengah-tengah sungai dengan pipa sebesar sekitar 3 DM.
Seorang staf Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan kepada SWARAJOMBANG.com Selasa (17/1/2023), meminta agar masyarakat melaporkan masalah tersebut ke BBWS.
“Untuk memastikan kepemilikan dari masyarakat kita dapat turut serta mengonfirmasi ke kelurahan atau desa dan BPN, apabila ada pelanggaran terhadap peraturan dan UU SDA terkait pelanggaran dan pemanfaatan ruang sungai, maka perlu ditindaklanjuti,” ungkapnya via aplikasi WhatsApp.
Pujiono, petani desa sekitar sungai merasa resah atas terjadinya penyempitan sungai karena ulah pengusaha yang dinilai arogan.
“Di hilir, debit air jelas akan berkurang mengaliri sawah pertanian yang jumlahnya ratusan hektar jika ada penyempitan di hulu sungai,” jelasnya.
Ditambahkan juga oleh Pujiono, pemerintah harus cepat tanggap menyikapi persoalan ini agar tidak timbul gejolak sosial di masyarakat.
“Ini persoalan serius, di desa petani hanya berharap dari tanaman. Jangan sampai sumber kehidupannya terganggu,” pungkas Pujiono.