Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengundang para hacker andal dari Indonesia untuk membantu memperbaiki sekaligus mengamankan sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak, yang selama ini mengalami gangguan.
Menurut Purbaya, hacker Indonesia memiliki kemampuan yang sangat baik dan bahkan diakui di tingkat internasional. Karena itu, Kementerian Keuangan memilih mengandalkan tenaga ahli lokal dibandingkan menggunakan bantuan dari luar negeri untuk perbaikan sistem ini.
Para hacker terbaik yang diundang tersebut telah melakukan pengujian secara menyeluruh, dan hasilnya menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Menteri Keuangan memberikan pengumuman resmi sekaligus undangan kepada para hacker Indonesia tersebut pada Jumat, 24 Oktober 2025, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Purbaya menegaskan bahwa hacker yang dipilih adalah yang terbaik dengan reputasi internasional, guna menguji dan memperbaiki celah keamanan sistem Coretax agar terhindar dari risiko kebocoran data.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada penambahan anggaran untuk perbaikan ini, sehingga upaya maksimal dilakukan dengan sumber daya yang tersedia.
Sebelumnya, Menteri Purbaya sempat mempertimbangkan untuk mendatangkan pakar IT dari luar negeri, namun akhirnya memutuskan untuk mengandalkan tenaga IT dalam negeri demi mempercepat dan meningkatkan efektivitas perbaikan sistem.
Target perbaikan sistem ini adalah selesai dalam waktu satu bulan agar administrasi perpajakan dapat berjalan stabil dan andal kembali.
Selain itu, Purbaya terus melakukan pengecekan langsung terhadap layanan perpajakan untuk memastikan operasional Coretax berjalan lancar, sekaligus menghindari budaya “Asal Bapak Senang” (ABS) dalam pelaporan kinerja.
Secara singkat, Menteri Keuangan telah menggandeng hacker terbaik Indonesia untuk memperbaiki dan mengamankan Coretax dengan hasil yang semakin membaik, tanpa penambahan anggaran, dan target penyelesaian dalam satu bulan ke depan.
Proyek Coretax Rp 1,22 Triliun
Pembangunan aplikasi Coretax dilakukan oleh LG CNS-Qualysoft Consortium, anak perusahaan LG Group dari Korea Selatan, yang memenangkan tender pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) senilai sekitar Rp 1,22 triliun termasuk pajak.
Mereka bertanggung jawab menyediakan solusi Commercial Off The Shelf (COTS) dan mengimplementasikan sistem baru yang menggantikan sistem lama yang telah digunakan sejak 2002.
Proyek ini berlangsung hingga 2024, dengan tujuan menghadirkan sistem administrasi perpajakan yang andal, terpercaya, dan terintegrasi menggunakan teknologi terkini serta praktik terbaik internasional.
Namun, sejumlah keluhan muncul terkait kinerja Coretax selama dikelola oleh LG CNS-Qualysoft. Karena itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memutus kontrak pengelolaan sistem dari LG.
Purbaya menilai kualitas sistem yang dikembangkan tidak memenuhi standar harapan. Pemerintah ingin mengurangi ketergantungan pada pihak asing dan lebih mengandalkan tim IT dalam negeri untuk pengelolaan dan pengembangan selanjutnya.
Ia optimistis, setelah kode sistem Coretax sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah, proses perbaikan dapat berjalan lebih cepat dan pengelolaan sistem akan dilakukan oleh tenaga IT Indonesia secara mandiri.
Singkatnya, LG bertanggung jawab penuh atas penyediaan dan implementasi sistem Coretax sampai kontrak berakhir tahun 2024, namun pemerintah tengah mempersiapkan pemutusan kontrak karena ketidakpuasan terhadap performa dan untuk memperkuat pengelolaan lokal.
Sanksi terhadap LG CNS-Qualysoft
Hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait sanksi terhadap LG CNS-Qualysoft terkait kendala pengelolaan sistem Coretax. Namun, Menteri Keuangan sudah menyampaikan niat untuk memutus kontrak pengelolaan sistem tersebut karena kualitas pekerjaan dianggap rendah dan ketidakmampuan memperbaiki masalah.
Purbaya juga mengkritik kualitas tenaga ahli yang ditugaskan LG, menyebutnya setingkat lulusan SMA, sehingga pemerintah ingin mengurangi ketergantungan pada vendor asing dan memprioritaskan tenaga IT lokal.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif kepada wajib pajak yang terdampak kendala sistem Coretax. Namun, relaksasi ini berlaku bagi pengguna sistem, bukan sebagai sanksi terhadap LG.
Dengan demikian, meskipun belum ada sanksi hukum atau denda resmi yang dikenakan kepada LG, pemerintah mengambil langkah tegas dengan merencanakan pemutusan kontrak dan melakukan evaluasi ketat terhadap kinerja vendor tersebut. **











