Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
MALANG, SWARAJOMBANG.COM – Malam Sabtu yang mencekam di Jl. Ikan Gurami, wilayah kelurahan Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, 27 Desember 2025, pukul 22.00 WIB.
Terdengan jeritan memecahkan keheningan malam. Mendengar jeritan itu, warga segera memeriksa rumah seorang wanita. Setelah dibuka, tampak penghuni sudah tergeletak dalam kondisi mengenaskan.
Keadaan itu memicu amarah warga. Mereka langsung memburu seorang pria misterius berlarian liar di atas atap rumah, seperti binatang terluka dikejar pemburu.
Warga mengepungnya rapat, melempar batu dan teriakan menggelegar: “Turun! Serahkan diri!” Pria itu? Dugaan kuat pelaku pembunuhan sadis terhadap SM, perempuan 23 tahun penghuni rumah kontrakan Jl. Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru.
Warga menemukan korban tergeletak di lantai kontrakan, leher dan wajahnya tercabik pisau kejam.
Semua bermula dari transaksi gelap via aplikasi MiChat. Pelaku IW, warga Rembang Pasuruan, memesan “jasa” SM seharga Rp200 ribu.
Hubungan intim di kontrakan berlangsung, tapi bayaran? Nol besar. Korban menuntut, pelaku tawarkan ponsel—ditolak mentah-mentah.
“Aku teriak ke warga!” ancam SM. Panik membara, IW meraih pisau dapur, tusuk korban dari belakang di leher dan wajah. SM roboh, nyawa hilang dalam sekejap.
Dramatis
IW kabur ke atap, merangkak sembunyi di balik tandon air, napas tersengal. Warga yang mendengar jeritan mengerumuni kontrakan, kepungan tak kenal ampun.
Pukul 23.00 WIB, polisi datang—bersama massa, mereka renggut pelaku dari sarangnya. Pisau berdarah diamankan, jenazah SM dievakuasi ke RSUD Saiful Anwar untuk otopsi visum.
Kronologi Mencekam Pembunuhan Jl. Ikan Gurami
-
Sebelum pukul 22.00 WIB: IW pesan SM via MiChat (Rp200 ribu), temui di kontrakan, lakukan hubungan badan.
-
Sekitar pukul 22.00 WIB: Pertengkaran meledak—gagal bayar, tawaran ponsel ditolak, SM ancam teriak ke warga.
-
Pukul 22.00 WIB: Panik total, IW ambil pisau dapur, tusuk korban leher & wajah dari belakang—tewas di tempat.
-
Pasca-pembunuhan: Pelaku lari atap, sembunyi tandon air; jeritan korban picu warga kepung.
-
Pukul 23.00 WIB: Polisi & warga tangkap IW; jenazah ke RSUD Saiful Anwar, pisau disita.
Polresta Malang Kota menggali lebih dalam hubungan korban-pelaku dan motif penuh. IW ditahan, dijerat Pasal 338 KUHP soal pembunuhan. Identitas dirahasiakan hormati keluarga, fokus pada sengketa pembayaran yang memicu tragedi berdarah ini. **











