Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Darma Suryapranata, warga Cirebon, menyampaikan keluhannya terkait kenaikan pajak yang dinilainya tidak masuk akal. Melalui unggahan di akun Instagram @politiknusanyara, Darma menceritakan pengalamannya ketika mengetahui jumlah kenaikan pajak yang harus ia bayarkan.
“Sebetulnya tadinya saya tidak tahu, hanya saya tahu ada kenaikan, tapi karena diundang kembali kota untuk diskusi, jadi saya ambil saya punya, supaya tahu berapa naiknya,” ujar Darma.
Ia mengaku terkejut saat mengetahui besaran pajak yang naik hingga sepuluh kali lipat. “Waktu saya ambilnya juga kaget, masak 65 juta, pada tahun 23 itu 6,265 juta. 10 kali lebih, 1000 persen lebih,” ungkapnya.
Menurut Darma, lonjakan tersebut jelas memberatkan masyarakat. Ia pun telah menyampaikan keluhan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. “Makanya kami komplain, kami nyampekan ke beliau, supaya masyarakat tidak resah. Kita minta supaya itu ditinjau kembali,” katanya.
Namun, pemerintah berdalih kenaikan itu sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda). Darma menilai alasan tersebut tidak cukup, sebab aturan bisa saja diubah demi keadilan masyarakat. “Undang-Undang ’45 saja bisa diamandemen. Oleh karena itu saya mengajak teman-teman untuk berjuang semua. Harapannya hanya satu, perda harus dibatalkan, dicabut, diganti dengan yang baru,” tegasnya.
Polemik pajak yang melonjak tinggi ini terjadi diberbagai daerah, sebelumnya viral terjadi di Kabupaten Pati dan di susul di Kabupaten Jombang, hal ini mengingatkan publik pada istilah yang pernah dilontarkan Gibran Rakabuming Raka saat debat calon wakil presiden, Desember 2023 lalu.
Saat itu, Gibran menyinggung soal kebijakan pajak dengan menggunakan istilah “berburu di kebun binatang”.
“Kita ini tidak ingin berburu di dalam kebun binatang. Kita ingin memperluas kebun binatangnya, kita tanami binatangnya, kita gemukkan,” kata Gibran dalam debat cawapres, 22 Desember 2023.
Ucapan itu kala itu ditafsirkan sebagai kritik terhadap cara lama pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dengan menekan wajib pajak yang sudah ada, alih-alih memperluas basis pajak melalui penciptaan lapangan usaha baru.
Kini, istilah tersebut kembali relevan ketika masyarakat mengeluhkan kenaikan pajak yang dirasa membebani.***










