Penulis: Yursan Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merampungkan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Sesuai rencana, DPR akan menggelar rapat pengesahan RUU menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna yang berlangsung Selasa, 4 Februari 2025.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam revisi adalah pengaturan tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketentuan ini dinanti lantaran bakal menentukan nasib pengelolaan puluhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di masa depan.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat rencana untuk melakukan penggabungan BUMN.
RUU ini mencakup beberapa perubahan penting, termasuk pengaturan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMN. Hal ini bertujuan untuk menciptakan entitas bisnis yang lebih efisien dan berdaya saing global.
Sebagai badan yang akan mengelola holding BUMN, RUU itu juga membahas ketentuan mengenai modal yang akan dikelola. Merujuk salinan draft RUU yang dibahas DPR pada Januari, Pasal 3F menyebutkan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto akan memberikan modal kepada Danantara yang bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya.
Untuk penyertaan modal dari negara dapat berupa dana tunai, barang milik negara dan saham milik negara. Adapun draf RUU menyebutkan jumlah modal yang bisa dialokasikan adalah Rp1.000 triliun yang dihitung berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 Triliun.
Total kontribusi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada negara diperkirakan mencapai Rp 1.940 triliun selama periode 2020-2023.
Rincian kontribusi tersebut meliputi penerimaan pajak sebesar Rp 1.391,4 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan lainnya sebesar Rp 354,2 triliun, serta dividen sebesar Rp 194,4 triliun
Untuk tahun 2025, target dividen BUMN ditetapkan mencapai Rp 90 triliun, yang merupakan peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. **