Menu

Mode Gelap

Headline

Presiden Prabowo Instruksikan Bupati Aceh Selatan Dipecat, Dianggap Disersi karena Umrah Saat Bencana Datang

badge-check


					Pada saat wilayahnya diterpa bencana banjir bandang, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyatakan tank sangup mengatasi bencana itu. Selanjutnya malah bersama keluarga berangkat umrah, 2 Desember 2025. Kini, presiden Prabowo mengintsruksikan gubernur Aceh agar memecah Mirwan dari jabatan bupati Aceh Selatan. Foto: Instagram@inilah_com Perbesar

Pada saat wilayahnya diterpa bencana banjir bandang, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyatakan tank sangup mengatasi bencana itu. Selanjutnya malah bersama keluarga berangkat umrah, 2 Desember 2025. Kini, presiden Prabowo mengintsruksikan gubernur Aceh agar memecah Mirwan dari jabatan bupati Aceh Selatan. Foto: Instagram@inilah_com

Penulis:  Yusran Hakim     |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., menyusul keputusannya berangkat umrah di tengah bencana banjir bandang dan longsor yang melanda daerah tersebut.

Keputusan bupati ini menuai kecaman karena dianggap mengabaikan tanggung jawab sebagai kepala daerah dalam masa krisis.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara tegas menolak izin perjalanan luar negeri Bupati Mirwan dengan alasan situasi Aceh masih dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Surat penolakan resmi tertanggal 28 November 2025 tersebut menegaskan bahwa hadirnya pemimpin lokal di tengah bencana sangat penting untuk koordinasi penanganan dan kepastian keselamatan masyarakat.

Namun, Bupati Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember 2025 bersama keluarganya, meski sudah mengeluarkan surat menyatakan ketidaksanggupan penanganan bencana di wilayahnya.

Sikap ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap amanah publik dan menghambat upaya mitigasi bencana di Aceh Selatan yang meliputi 11 kecamatan.

Dalam rapat koordinasi di Posko Penanganan Bencana Lanud Sultan Iskandar Muda pada 7 Desember, Presiden Prabowo menyebut tindakan Mirwan sebagai “desersi” ala militer, yakni meninggalkan posisi saat negara membutuhkan kepemimpinan penuh.

Oleh karena itu, Presiden memerintahkan pencopotannya secara langsung tanpa memandang afiliasi partai.

Kementerian Dalam Negeri menyesalkan keputusan Bupati Mirwan dan mengerahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa dugaan pelanggaran sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Mendagri Bima Arya menegaskan bahwa proses administrasi pencopotan harus mengikuti mekanisme DPRD Aceh Selatan.

Sementara itu, partai Gerindra telah memecat Mirwan dari jabatan Ketua DPC Aceh Selatan sebagai bentuk sikap terhadap perilaku yang mencederai kepercayaan publik.

Gubernur Muzakir Manaf sendiri sebelumnya merencanakan teguran, namun kasus ini mendapat perhatian langsung tingkat nasional karena dampaknya pada penanganan bencana yang sedang berlangsung.

Hingga 9 Desember 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah pencopotan, namun komunikasi dengan pihak bupati dan penugasan pemeriksaan tetap intensif dilakukan untuk memastikan tindakan tegas dan akuntabilitas berjalan sesuai aturan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mentan: Naiknya Harga Beras akibat Kecurangan Produsen

4 September 2026 - 19:49 WIB

Karhutla, Ditutup Total Kawasan Wisata Kawah Ijen

4 September 2026 - 19:39 WIB

Menelisik Akar Terorisme (52): Potong Tangan dan Hidung

3 September 2026 - 21:05 WIB

Sidoarjo-Nganjuk Terus ke Jombang: 256 dan 4 Guru SMPN 1 Kabuh Keracunan MBG

3 September 2026 - 20:35 WIB

Agar Tetap Eksis Google Lakukan Ribuan Perubahan Sistem Dalam Setahun

3 September 2026 - 19:33 WIB

Dua Tahun Lagi Pisang Cavendish Lumajang Eskpor

3 September 2026 - 19:09 WIB

53 Siswa dan Satu Guru SMAN 3 Nganjuk Diduga Keracunan Makan MBG

2 September 2026 - 21:26 WIB

Menurut Bank Dunia, Kemiskinan RI Lebih Buruk dari Timor Leste

2 September 2026 - 19:07 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Trending di Hukum