swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Begini Caranya

19-12-2024 23:29:21
in Ekonomi, Nasional
Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Begini Caranya

Presiden Prabowo saat berada di Kairo, Mesir, memberikan pidato memberikan kesempatan koruptor untuk bertobat dengan syarat. Instagram@presidenrepublikindonesiaprabowo

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

SWARAJOMBANG.COM, KAIRO- Presiden Prabowo Subianto mengemukakan wacana untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, dengan syarat mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Pemberian kesempatan kepada para koruptor untuk “taubat” dan mengembalikan uang yang dicuri, dengan harapan dapat memaafkan mereka.

Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan mengenai kesempatan bagi koruptor untuk bertobat pada Rabu, 18 Desember 2024. Pidato tersebut disampaikan di hadapan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Kairo, Mesir.

Ia menekankan pentingnya mekanisme pengembalian yang dapat dilakukan secara diam-diam, tanpa diketahui publik.

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo merupakan bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) dan sesuai dengan konvensi internasional tentang pemberantasan korupsi.

Menurutnya, amnesti dan abolisi adalah kewenangan presiden dalam konteks penanganan kasus korupsi, dan pengembalian uang hasil korupsi harus menjadi prioritas demi kepentingan bangsa.

Namun, wacana ini mendapat tanggapan beragam. Anggota DPR dari PDI-P menolak ide tersebut, menegaskan bahwa koruptor harus dihukum agar ada efek jera. Mereka berargumen bahwa mengembalikan uang hasil curian adalah kewajiban yang tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari hukuman.

Peneliti anti-korupsi juga memperingatkan bahwa pengembalian uang tidak boleh menghapus proses hukum terhadap pelaku korupsi.

Prabowo juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk taat pada hukum dan tidak segan-segan mengambil tindakan terhadap penyimpangan yang terjadi di dalam institusi tersebut.

Presiden mengusulkan suatu mekanisme untuk pengembalian uang hasil korupsi dengan memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk “bertobat.” Berikut adalah rincian dari mekanisme yang diusulkan:Prabowo mengajak para koruptor untuk mengembalikan uang yang telah mereka curi dengan harapan bisa mendapatkan pengampunan.

Ia menyatakan, “Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan” Prabowo menekankan bahwa pengembalian uang dapat dilakukan secara diam-diam, tanpa perlu diketahui publik.

Ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para koruptor yang ingin mengembalikan uang tanpa harus menghadapi stigma sosial. Meskipun ada tawaran pengampunan, Prabowo juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan terhadap mereka yang tidak mematuhi hukum.

Ia menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan membersihkan institusi dari penyimpangan.

Anggota DPR dan berbagai pihak mendukung langkah ini, dengan harapan bahwa pengembalian uang hasil korupsi dapat membantu menutupi kerugian negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Namun, ada juga kritik yang menyatakan bahwa pengembalian uang tidak seharusnya menghapuskan proses hukum terhadap pelaku korupsi.

Dari sisi hukum, meskipun pengembalian uang dapat menjadi faktor meringankan dalam proses hukum, hal itu tidak berarti bahwa pelaku korupsi dapat terhindar dari hukuman. Menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana.

Usulan ini mencerminkan pendekatan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, meskipun masih terdapat perdebatan mengenai efektivitas dan implikasi hukumnya.**

Tags: Al-AzharbertobatkesempatankoruptormekanismePrabowo
Previous Post

Bentrokan Kembali Pecah di Rempang, 8 Warga Luka Seorang Terkena Panah

Next Post

Muhibah ke Perkampungan Orang Utan di Belantara Taman Nasional Sebangau

Next Post
Muhibah ke Perkampungan Orang Utan di Belantara Taman Nasional Sebangau

Muhibah ke Perkampungan Orang Utan di Belantara Taman Nasional Sebangau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.