Penulis: Jacobus E. Lato | Editor: Priyo Suwarno
TOKYO, SWARAJOMBANG.COM – Jepang membuka peluang besar bagi tenaga kerja asing dengan kebutuhan mencapai 820.000 orang antara tahun 2024 hingga 2029 untuk mengisi lowongan 14 macam sektor industri.
Menurut informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Indonesia berpeluang mengisi sekitar 20-30% dari total kebutuhan tersebut, yang berarti sekitar 164.000 hingga 246.000 pekerja dapat dikirim dalam lima tahun ke depan.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo mengumumkan kebutuhan Jepang akan tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 820.000 orang untuk periode 2024 hingga 2029, 24 Januari 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Lodya H. Mone, First Secretary Media Sociocultural Affairs di KBRI Tokyo, dalam sebuah pertemuan di kantor KBRI.
Pekerjaan yang tersedia sebagian besar berada dalam kategori keterampilan rendah, termasuk posisi magang dan Specified Skilled Workers (SSW). Sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja tersebut mencakup pertanian, perawatan lansia, manufaktur, dan konstruksi.
Calon pekerja dari Indonesia disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum berangkat, termasuk memahami budaya kerja Jepang dan tata krama yang berlaku. Adaptasi terhadap perubahan iklim dan tantangan hidup jauh dari keluarga juga menjadi perhatian penting.
Ini persyaratannya:
Untuk bekerja di Jepang, terdapat beberapa persyaratan utama yang perlu dipenuhi oleh calon pekerja. Berikut adalah rincian dari syarat-syarat tersebut:
- Calon pekerja harus memiliki visa kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan. Terdapat berbagai jenis visa, seperti Engineer/Specialist in Humanities/International Services untuk bidang teknologi dan jasa internasional, serta Specified Skilled Worker untuk pekerjaan terampil.
- Penguasaan bahasa Jepang sangat penting, karena banyak perusahaan mengharapkan karyawan dapat berkomunikasi dalam bahasa tersebut. Sertifikat seperti JLPT (Japanese Language Proficiency Test) dapat menjadi bukti kemampuan bahasa.
- Tingkat pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar diperlukan. Banyak pekerjaan di sektor teknis memerlukan gelar universitas atau sertifikasi khusus
- Calon pekerja harus menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik dan mental yang baik. Ini termasuk tes untuk penyakit kronis dan kondisi kesehatan lainnya.
- Adaptasi terhadap norma dan etika kerja di Jepang juga menjadi perhatian penting, karena budaya kerja di negara ini memiliki karakteristik yang unik.
- Umumnya, calon pekerja harus berusia antara 18 hingga 30 tahun, dengan beberapa persyaratan fisik seperti tinggi badan minimum dan tidak memiliki tato atau kondisi medis tertentu.
Memenuhi syarat-syarat ini akan membantu calon pekerja dalam proses melamar pekerjaan di Jepang dan meningkatkan peluang mereka untuk berhasil dalam karier di negara tersebut.
Prakiraan Gaji:
- Rata-rata Gaji Bulanan: Rata-rata karyawan di Jepang mendapatkan gaji bulanan sekitar JPY 515.000 (sekitar Rp 53 juta) pada tahun 20242.
- Kisaran Gaji: Gaji bulanan dapat berkisar antara JPY 130.000 (Rp 13,4 juta) hingga JPY 2.300.000 (Rp 230 juta).
- Median Gaji: Median gaji di Jepang pada tahun 2024 diperkirakan sekitar JPY 471.000 (Rp 48,5 juta) per bulan.
- Upah Minimum: Upah minimum di Jepang bervariasi berdasarkan wilayah, dengan upah minimum nasional sekitar JPY 1.054 per jam (sekitar Rp 115.940)7. Di Tokyo, misalnya, upah minimum adalah sekitar JPY 1.113 per jam.
- Faktor yang Mempengaruhi Gaji: Beberapa faktor yang mempengaruhi gaji meliputi lokasi kerja, tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan jenis industri.
- Kenaikan Gaji: Karyawan biasanya mendapatkan kenaikan gaji tahunan berdasarkan jabatan dan industri, dengan persentase kenaikan yang bervariasi.
Dengan demikian, calon pekerja perlu mempertimbangkan berbagai faktor ini saat mencari pekerjaan di Jepang untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang potensi penghasilan mereka. **