Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Probolinggo Kota Bekuk ASN Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

badge-check


					ASN Probolinggo dibekuk  Polisi atas dugaan Penodaan Perbesar

ASN Probolinggo dibekuk Polisi atas dugaan Penodaan

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

PROBOLINGGO, SWARAJOMBANG.COM-Oknum ASN Kota Pasuruan Ditangkap atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Keponakan di Bawah Umur

Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BE (39), warga Kota Probolinggo yang bekerja di Kota Pasuruan, ditangkap oleh Kepolisian Resor Probolinggo Kota

BE diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.

“Tersangka BE diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangannya, Kamis, 6 November

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mulai mencurigai perubahan perilaku anaknya, M (16), dan mendorongnya untuk mengungkapkan apa yang terjadi. Korban akhirnya mengaku telah menjadi korban bujuk rayu pamannya yang berstatus ASN.

“Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” tuturnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan menggandeng Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo. Pelaku akhirnya ditangkap pada akhir Oktober 2025.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu untuk memperdaya korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban.” katanya.

Setelah korban terpengaruh oleh rayuan tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap anak yang masih di bawah umur itu.

Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan dua unit telepon genggam.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Trending di Hukum