Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Probolinggo Kota Bekuk ASN Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

badge-check


					ASN Probolinggo dibekuk  Polisi atas dugaan Penodaan Perbesar

ASN Probolinggo dibekuk Polisi atas dugaan Penodaan

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

PROBOLINGGO, SWARAJOMBANG.COM-Oknum ASN Kota Pasuruan Ditangkap atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Keponakan di Bawah Umur

Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BE (39), warga Kota Probolinggo yang bekerja di Kota Pasuruan, ditangkap oleh Kepolisian Resor Probolinggo Kota

BE diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.

“Tersangka BE diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangannya, Kamis, 6 November

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mulai mencurigai perubahan perilaku anaknya, M (16), dan mendorongnya untuk mengungkapkan apa yang terjadi. Korban akhirnya mengaku telah menjadi korban bujuk rayu pamannya yang berstatus ASN.

“Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” tuturnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan menggandeng Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo. Pelaku akhirnya ditangkap pada akhir Oktober 2025.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu untuk memperdaya korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban.” katanya.

Setelah korban terpengaruh oleh rayuan tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap anak yang masih di bawah umur itu.

Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan dua unit telepon genggam.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

MPR Minta Maaf kepada Yosepha Alexandra dan Beri Beasiswa ke Tiongkok, dari Kasus Minus 5

12 Mei 2026 - 20:45 WIB

MPR melakukan respon luar biasa, ketika juri memberi nilai ninus 5 kepada siswi SMA1 Pontianak. Selain minta maaf secara kelembagaan, MPR juga menawari beasiswa penuh belajar ke Tiongkok. Cerdas cermat 4 Pilar MPR, ternyata ada begitu meresap endingbya. Foto: ist
Trending di Headline