Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Probolinggo Kota Bekuk ASN Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

badge-check


					ASN Probolinggo dibekuk  Polisi atas dugaan Penodaan Perbesar

ASN Probolinggo dibekuk Polisi atas dugaan Penodaan

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

PROBOLINGGO, SWARAJOMBANG.COM-Oknum ASN Kota Pasuruan Ditangkap atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Keponakan di Bawah Umur

Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BE (39), warga Kota Probolinggo yang bekerja di Kota Pasuruan, ditangkap oleh Kepolisian Resor Probolinggo Kota

BE diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.

“Tersangka BE diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangannya, Kamis, 6 November

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mulai mencurigai perubahan perilaku anaknya, M (16), dan mendorongnya untuk mengungkapkan apa yang terjadi. Korban akhirnya mengaku telah menjadi korban bujuk rayu pamannya yang berstatus ASN.

“Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” tuturnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan menggandeng Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo. Pelaku akhirnya ditangkap pada akhir Oktober 2025.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu untuk memperdaya korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban.” katanya.

Setelah korban terpengaruh oleh rayuan tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap anak yang masih di bawah umur itu.

Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan dua unit telepon genggam.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum