Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
PROBOLINGGO, SWARAJOMBANG.COM-Oknum ASN Kota Pasuruan Ditangkap atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Keponakan di Bawah Umur
Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BE (39), warga Kota Probolinggo yang bekerja di Kota Pasuruan, ditangkap oleh Kepolisian Resor Probolinggo Kota
BE diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
“Tersangka BE diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangannya, Kamis, 6 November
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mulai mencurigai perubahan perilaku anaknya, M (16), dan mendorongnya untuk mengungkapkan apa yang terjadi. Korban akhirnya mengaku telah menjadi korban bujuk rayu pamannya yang berstatus ASN.
“Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” tuturnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan menggandeng Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo. Pelaku akhirnya ditangkap pada akhir Oktober 2025.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu untuk memperdaya korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban.” katanya.
Setelah korban terpengaruh oleh rayuan tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap anak yang masih di bawah umur itu.
Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan dua unit telepon genggam.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.****











