Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA , SWARAJOMBANG.COM– Satreskrim Polrestabes Surabaya menyegel kantor Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) DPD Jawa Timur di Jl. Raya Darmo 153, Wonokromo, pada Kamis (15/1/2026) sore, terkait dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan negara seluas 440 m².
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY.
AKBP Edy Herwiyanto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan penyegelan kantor Ormas MADAS di Jl. Raya Darmo 153 sebagai langkah pengamanan bukti penyidikan terkait laporan polisi sejak 2021.
Ia menyebut tindakan ini dipicu dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan negara.
“Ya, itu karena ada laporan polisi, berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Ada dugaan dokumen palsu, ada penyerobotan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Status quo diterapkan pada objek penyegelan untuk memperlancar pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka, dengan ancaman tindakan tegas bagi pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan polisi sejak 2021, yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, termasuk pengklaim pemilik lahan. Polisi juga mengancam tindakan tegas terhadap pelaku dugaan perusakan dan penyerobotan.
Tunda
Awalnya, Pengadilan Niaga Surabaya (PN Niaga Sby) merencanakan eksekusi penyegelan pada 9-12 Januari 2026 untuk aset pailit perkara Nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Sby milik Achmad Sidqus Syahdi.
Namun, proses ditunda atas permintaan Kapolrestabes Surabaya karena isu keamanan dan kamtibmas, ditambah pergantian jabatan di Polrestabes serta Polda Jatim.
Pengajuan berasal dari kurator Albert Riyadi Suwono, yang meminta pengamanan aset untuk potensi lelang guna pelunasan utang. Penundaan juga dipicu kerumunan ratusan pendukung MADAS di lokasi sebelumnya.
Pihak Terkait
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan langkah ini untuk mengamankan bukti hingga penetapan tersangka.
Humas PN Surabaya menegaskan aksi penyegelan murni inisiatif polisi pidana, terpisah dari proses perdata pailit mereka.
Belum ada konfirmasi resmi lanjutan dari Polrestabes. Pihak MADAS menyatakan akan melawan melalui tim bantuan hukum, baik secara pidana maupun kajian ulang putusan pailit. **











