Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Segel Sekretariat Madas Jl. Raya Darmo 153 Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto: Kasus Mafia Tanah

badge-check


					PN Surabaya menurut rencana hari ini, Senin 12 Januari 2026, melakukan eksekusi terhadap rumah di Jalan Raya Darmo 153, Surabaya. Rumah tersebut berada di bawah kurator lelang, dan hasil lelang untuk membayar kreditur. Rumah tersebut saat ini menjadi sekretariat organisasi Madas Sedara yang sebelumnya disangkutkan dengan perkara nenek Elina Widjayanti, 80. Foto: mediabuser.com Perbesar

PN Surabaya menurut rencana hari ini, Senin 12 Januari 2026, melakukan eksekusi terhadap rumah di Jalan Raya Darmo 153, Surabaya. Rumah tersebut berada di bawah kurator lelang, dan hasil lelang untuk membayar kreditur. Rumah tersebut saat ini menjadi sekretariat organisasi Madas Sedara yang sebelumnya disangkutkan dengan perkara nenek Elina Widjayanti, 80. Foto: mediabuser.com

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA , SWARAJOMBANG.COM– Satreskrim Polrestabes Surabaya menyegel kantor Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) DPD Jawa Timur di Jl. Raya Darmo 153, Wonokromo, pada Kamis (15/1/2026) sore, terkait dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan negara seluas 440 m².

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY.

AKBP Edy Herwiyanto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan penyegelan kantor Ormas MADAS di Jl. Raya Darmo 153 sebagai langkah pengamanan bukti penyidikan terkait laporan polisi sejak 2021.

Ia menyebut tindakan ini dipicu dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan negara.

“Ya, itu karena ada laporan polisi, berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Ada dugaan dokumen palsu, ada penyerobotan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Status quo diterapkan pada objek penyegelan untuk memperlancar pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka, dengan ancaman tindakan tegas bagi pelaku.

Lokasi kini dipasang garis polisi, plang penyitaan, dan dijaga ketat oleh personel Satreskrim serta Samapta Polrestabes Surabaya untuk menjaga status quo selama penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi sejak 2021, yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, termasuk pengklaim pemilik lahan. Polisi juga mengancam tindakan tegas terhadap pelaku dugaan perusakan dan penyerobotan.

Tunda

Awalnya, Pengadilan Niaga Surabaya (PN Niaga Sby) merencanakan eksekusi penyegelan pada 9-12 Januari 2026 untuk aset pailit perkara Nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Sby milik Achmad Sidqus Syahdi.

Namun, proses ditunda atas permintaan Kapolrestabes Surabaya karena isu keamanan dan kamtibmas, ditambah pergantian jabatan di Polrestabes serta Polda Jatim.

Pengajuan berasal dari kurator Albert Riyadi Suwono, yang meminta pengamanan aset untuk potensi lelang guna pelunasan utang. Penundaan juga dipicu kerumunan ratusan pendukung MADAS di lokasi sebelumnya.

Pihak Terkait

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan langkah ini untuk mengamankan bukti hingga penetapan tersangka.

Humas PN Surabaya menegaskan aksi penyegelan murni inisiatif polisi pidana, terpisah dari proses perdata pailit mereka.

Belum ada konfirmasi resmi lanjutan dari Polrestabes. Pihak MADAS menyatakan akan melawan melalui tim bantuan hukum, baik secara pidana maupun kajian ulang putusan pailit. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum