Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
BANGKALAN, SWARAJOMBANG.COM – Polres Bangkalan meringkus pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario milik kurir JNT beserta muatannya di Kecamatan Labang. Meski motor berhasil ditemukan, 105 paket pengiriman hilang karena dibuang atau dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak.
Dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (16/12/2025), AKP Hafid Dian Maulidi, Kasatreskrim Polres Bangkalan, mengungkap bahwa penangkapan didasari analisis CCTV. Pelaku utama MR (46), warga Labang, ditangkap bersama dua penadah, MA (42) dan AH (32). Satu pelaku lagi, SN, masih diburu polisi.
Kasus bermula saat kurir JNT Zainul Abidin memarkir motornya di depan pabrik plastik, Desa Petapan, Labang, pada 8 Desember 2025. Dua pelaku berboncengan datang, satu di antaranya membobol kunci kontak dengan kunci T hanya dalam 22 detik, lalu kabur membawa motor beserta tas berisi 105 paket dari boks dan jok.
Kelompok ini spesialis curi motor dengan riwayat empat aksi serupa di Bangkalan, Burneh, Labang, dan jalur Suramadu. Paket-paket yang dibuang atau dibakar sebagian besar berisi pakaian anak. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan penadahan dengan ancaman 4-7 tahun penjara.
Kronologi Lengkap Kasus
-
10:11 WIB, 8 Desember 2025: Zainul Abidin parkir Honda Vario 150 di depan pabrik plastik, Desa Petapan, Labang, lalu masuk mengantar dua paket.
-
Beberapa menit kemudian: Dua pelaku berpakaian hitam dan bertopi datang berboncengan; satu membobol motor dalam 22 detik dan kabur dengan 105 paket.
-
Segera setelahnya: Zainul keluar, temukan motor hilang, laporkan ke Polsek Labang. Kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan.
-
Pemeriksaan CCTV: Satpam pabrik Zainuri konfirmasi aksi pelaku dekat akses Suramadu.
-
Penyelidikan intensif: Polisi amankan CCTV, identifikasi ciri pelaku (jaket hoodie hitam, celana pendek, sandal jepit), dan lacak motor curian yang dijual ke penadah.
-
15 Desember 2025: Tim Resmob tangkap MR (residivis curanmor) di Labang. Ia akui buang/bakar paket dan jual motor.
-
16 Desember 2025: Dari pengakuan MR, polisi tangkap penadah MA (42) dan AH (32); sita motor sebagai barang bukti.
-
17 Desember 2025: Tiga tersangka ditahan di Mapolres Bangkalan; SN masih DPO. **











