Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
BANGKALAN, SWARAJOMBANG.COM – Seorang pemuda berinisial MAR (18), warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus polisi karena mencuri kabel sensor angin dan perangkat vital lainnya fasilitas keamanan Jembatan Suramadu.
Ia berpura-pura memancing untuk mengelabui petugas, padahal memotong kabel di bawah jembatan yang berisiko tinggi akibat angin kencang dan ombak laut.
Penangkapan ini mengungkap aksi pencurian berulang yang mengganggu sistem pengamanan jembatan sepanjang 5.4 km.
Penangkapan
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengonfirmasi penyerahan tersangka pada 24 Januari 2026. Pelaku berpura-pura memancing ikan untuk mengelabui petugas dan pengguna jalan, sambil memotong kabel di bawah jembatan yang berisiko tinggi karena angin kencang dan laut.
Tim Patroli Pengamanan Jembatan Suramadu (PJR Jatim VIII) dari Ditlantas Polda Jatim sedang melakukan patroli rutin di kawasan Jembatan Suramadu. Jumat, 23 January 2026, jam 09.50 WIB, di wilayah Satker PJBH Suramadu.
Saat petugas melakukan patroli di KM 4 Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan, mereka melihat MAR naik dari bawah jembatan sambil membawa alat pancing.
Ternyata, pelaku juga membawa gulungan kabel-kabel yang dicuri terkait dengan sensor angin, CCTV, penerangan jalan (PJU), and early warning system (EWS). Pelaku langsung diamankan di tempat.
Barang bukti yang disita meliputi kunci inggris, pisau cutter, pisau dapur, palu, dua parang, serta alat pancing. Setelah koordinasi dengan Unit PJR Jatim VIII, MAR digelandang ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Sabtu, 24 Januari 2026, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengonfirmasi penyerahan tersangka dari tim PJR. MAR mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali sejak 2025.
Aksi ini mengganggu CCTV, EWS angin, dan penerangan, sehingga membahayakan keselamatan ribuan pengguna jembatan setiap hari.
Cable sensor can be used in real-time. Sistem ini memungkinkan penutupan sementara jembatan atau pembatasan kecepatan saat kondisi berbahaya, seperti angin silang, untuk mencegah kecelakaan.
Satker PJBH Suramadu mencatat kerugian mencapai Rp299.5 juta akibat hilangnya ribuan meter kabel NYY berbagai ukuran di satu panel LVMDP.
MAR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maximum 7 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Kronologi Lengkap
-
Tim Sat PJR Ditlantas Polda Jatim (tim Jatim VIII) lakukan patroli rutin di akses Jembatan Suramadu dan terima laporan darurat dari PJBH Suramadu soal activities mencurigakan di bawah jembatan.
-
Jumat, 23 January 2026, at 09.50 WIB: Petugas tiba di KM 4 Sukolilo Barat, Kec. Labang, Bangkalan, dan temukan pemuda MAR (18 tahun) naik dari bawah jembatan sambil bawa alat pancing.
-
Penggeledahan tas punggung merah dongker pelaku ungkap potongan kabel tembaga hasil curian (sensor angin, CCTV, PJU, EWS).
-
Pelaku diamankan di tempat dan barang bukti disita: kunci inggris, pisau cutter, pisau dapur, palu, 2 parang, alat pancing.
-
Koordinasi dengan Unit PJR Jatim VIII selesai, lalu pelaku digelandang ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk pemeriksaan.
-
Sabtu, 24 Januari, 2026: Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama konfirmasi pelimpahan tersangka; pelaku akui curi 3 kali sejak 2025. **











