Menu

Mode Gelap

Hukum

Polisi Mojokerto Ringkus Fhatin Oktavia, Penjual Konten Mesum dari Tegaldadi

badge-check


					Petugas Resmob Satreskim Polres Mojokerto, Selasa malam, 2 Agustus 2025, menggiring seorang waria berinisial FAC, karena menjual konten mesum ke aplikasi Telegram, dengan memungut biaya keanggotaan Rp 100-150 ribu. Foto: tangkap layar video Instagram@jatimgroup Perbesar

Petugas Resmob Satreskim Polres Mojokerto, Selasa malam, 2 Agustus 2025, menggiring seorang waria berinisial FAC, karena menjual konten mesum ke aplikasi Telegram, dengan memungut biaya keanggotaan Rp 100-150 ribu. Foto: tangkap layar video Instagram@jatimgroup

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap bisnis ilegal perdagangan konten terlarang mesum melalui aplikasi Telegram dengan menangkap seorang pelaku waria, FAC (27), yang dikenal di dunia maya sebagai Fhatin Oktavia.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 2 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting seperti handphone, alat kontrasepsi, pelumas, serta topeng yang diduga digunakan dalam pembuatan konten pornografi tersebut.

Bisnis haram ini dijalankan melalui grup Telegram VIP yang menjual konten dewasa berbayar dengan harga keanggotaan permanen antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Konten yang dipasarkan menampilkan berbagai adegan dewasa termasuk threesome, di mana sebagian besar konten tersebut diyakini diproduksi di wilayah Mojosari.

Selain aktif menjual konten, FAC juga merekrut pria muda dengan kriteria tertentu sebagai talent untuk ikut berperan dalam pembuatan video pornografi. Saat ini, FAC masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara pihak kepolisian terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik bisnis ini.

Kronologi

Awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan konten pornografi yang dilakukan via aplikasi Telegram.

Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto segera melakukan penyelidikan mendalam dan melacak grup Telegram VIP yang menjadi sarana transaksi konten dewasa berbayar tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi FAC sebagai pelaku utama yang menjalankan bisnis ilegal ini sekaligus merekrut talent pria muda. Pada malam tanggal 2 September 2025, tim melakukan penggrebekan di rumah kos FAC di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa handphone, alat kontrasepsi, pelumas, dan topeng yang menjadi alat pendukung pembuatan konten. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sebagian besar konten pornografi yang dijual tersebut diproduksi di wilayah Mojosari.

Kasus ini masih terus didalami oleh kepolisian guna mengusut jaringan bisnis konten pornografi ini secara menyeluruh. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (3): Teror Perang Suci dan Teks Kitab Suci

29 April 2026 - 21:56 WIB

Deteksi Dini Kanker Kini Lebih Mudah Lewat Sampel Darah

29 April 2026 - 20:01 WIB

Tiga Perjalanan KA Surabaya-Jakarta Dibatalkan KAI Daop 8 Surabaya

29 April 2026 - 19:39 WIB

Sebagian Sudah Memasuki Kemrau, Cuaca RI Panas Mendidih Selama April

29 April 2026 - 19:25 WIB

Bangun Flyover di 1.800 Titik Perlintasan KA, Prabowo: Rp 4 Triliun Bantuan dari Presiden Ya!

29 April 2026 - 15:43 WIB

100 Personal RSU Muhammadiyah Ikuti Latihan Pemadaman dari BPBD Jombang

29 April 2026 - 13:04 WIB

Ketika Rumah Aman Berubah Jadi Menyeramkan, Mengapa Kasus Little Aresha Terjadi Begitu Lama?

29 April 2026 - 11:33 WIB

Pro-Kontra 302 Kades Dapat Fasilitas Motor Baru, Pemkab Jombang Cairkan Anggaran Rp 12 Miliar

29 April 2026 - 09:13 WIB

KA Dhoho Hantam Truk Pasir Mogok di Rel Sananwetan Blitar, Sopir dan Kernet Loncat

29 April 2026 - 01:49 WIB

Trending di Headline