Menu

Mode Gelap

Hukum

Polisi Mojokerto Ringkus Fhatin Oktavia, Penjual Konten Mesum dari Tegaldadi

badge-check


					Petugas Resmob Satreskim Polres Mojokerto, Selasa malam, 2 Agustus 2025, menggiring seorang waria berinisial FAC, karena menjual konten mesum ke aplikasi Telegram, dengan memungut biaya keanggotaan Rp 100-150 ribu. Foto: tangkap layar video Instagram@jatimgroup Perbesar

Petugas Resmob Satreskim Polres Mojokerto, Selasa malam, 2 Agustus 2025, menggiring seorang waria berinisial FAC, karena menjual konten mesum ke aplikasi Telegram, dengan memungut biaya keanggotaan Rp 100-150 ribu. Foto: tangkap layar video Instagram@jatimgroup

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap bisnis ilegal perdagangan konten terlarang mesum melalui aplikasi Telegram dengan menangkap seorang pelaku waria, FAC (27), yang dikenal di dunia maya sebagai Fhatin Oktavia.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 2 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting seperti handphone, alat kontrasepsi, pelumas, serta topeng yang diduga digunakan dalam pembuatan konten pornografi tersebut.

Bisnis haram ini dijalankan melalui grup Telegram VIP yang menjual konten dewasa berbayar dengan harga keanggotaan permanen antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Konten yang dipasarkan menampilkan berbagai adegan dewasa termasuk threesome, di mana sebagian besar konten tersebut diyakini diproduksi di wilayah Mojosari.

Selain aktif menjual konten, FAC juga merekrut pria muda dengan kriteria tertentu sebagai talent untuk ikut berperan dalam pembuatan video pornografi. Saat ini, FAC masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara pihak kepolisian terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik bisnis ini.

Kronologi

Awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan konten pornografi yang dilakukan via aplikasi Telegram.

Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto segera melakukan penyelidikan mendalam dan melacak grup Telegram VIP yang menjadi sarana transaksi konten dewasa berbayar tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi FAC sebagai pelaku utama yang menjalankan bisnis ilegal ini sekaligus merekrut talent pria muda. Pada malam tanggal 2 September 2025, tim melakukan penggrebekan di rumah kos FAC di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa handphone, alat kontrasepsi, pelumas, dan topeng yang menjadi alat pendukung pembuatan konten. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sebagian besar konten pornografi yang dijual tersebut diproduksi di wilayah Mojosari.

Kasus ini masih terus didalami oleh kepolisian guna mengusut jaringan bisnis konten pornografi ini secara menyeluruh. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Salmanudin Zoom Meeting dengan OJK: Awal Penilaian Award TPKAD 2025

29 Juli 2026 - 20:34 WIB

Warsubi dan Istri Peroleh Penghargaan Harganas ke-33 dari KKPK/ BKKBN

29 Juli 2026 - 20:12 WIB

Menelisik Akar Terorisme (42): Boudicca Bantai Orang Romawi di Tiang Gantungan

29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Sukses Misi Dagang ke Hongkong, Transaksi 12 Triliun

29 Juli 2026 - 19:42 WIB

BRI Lampaui Target KUR Perumahan, Realisasi Unit Tembus 167 Persen

29 Juli 2026 - 19:30 WIB

Temuan BPK Jatim Dugaan Rp554 Juta Dana Basos Masuk ke Pejabat Dispendik Jember

29 Juli 2026 - 16:19 WIB

Kejati Jatim Tahan 5 Tesangka Kasus Pungli Perizinan di Dinas ESDM dengan Bukti Rp14 Miliar

29 Juli 2026 - 14:49 WIB

Bukti Pungli Perizinan di ESDM Jatim

Kejaksaan Serahkan Uang Rampasan TPPU Judol Jaka Purnama Rp9,05 Miliar ke Kas Negara

29 Juli 2026 - 11:55 WIB

Kejaksaan Agung: 10 Daftar Saham Itu Hasil Sitaan, bukan Milik Febrie Adriansyah

29 Juli 2026 - 10:26 WIB

Trending di Nasional