SWARAJOMBANG.COM, MAKASSAR- MAKASSAR- Kasus peredaran uang palsu di Sulawesi Selatan, menyeret nama lembaga Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar , setelah polisi menggeledah dan menemukan barang bukti alat pencetak uang palsu di gedung kampus universitas itu dan menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)..
Kasus ini mulai terungkap, Sabtu, 14 Desember 2024, polisi menangkap empat pria di Mamuju, Sulawesi Barat, yang diduga terlibat dalam sindikat uang palsu. Salah satu pelaku adalah ASN Pemprov Sulbar berinisial TA (52), sedangkan tiga lainnya adalah wiraswasta.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Resmob Polresta Mamuju dan Polres Gowa. Sebelumnya, pihak kampus mengkonfirmasi bahwa Kepala Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim, dan seorang staf rektor juga terlibat dalam sindikat ini. Mereka ditangkap setelah penyelidikan yang dimulai dari penemuan uang palsu senilai Rp 500.000.
Polisi selanjunya melakukan penyelidikan dan melakukan penggeldahan serta menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 446,7 juta yang ditemukan di gedung perpustakaan UIN. Selain itu, sebuah mesin cetak uang palsu juga disita dalam penggeledahan.
Total ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih banyak informasi tentang jaringan sindikat ini.
UIN Alauddin Makassar berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Andi Ibrahim telah dinonaktifkan dari jabatannya sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas institusi pendidikan tinggi. Pihak kampus memastikan akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, membenarkan adanya penangkapan salah satu pegawai kampus terkait kasus ini. Dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 14 Desember 2024, Prof. Hamdan menegaskan bahwa pelaku adalah oknum individu dan tidak mewakili institusi.
“Penangkapan pegawai UIN Alauddin terkait dengan penyebaran uang palsu, kami tegaskan bahwa, pelaku (ASN) yang ditangkap adalah murni oknum,” papar Prof Hamdan Juhannis.
Menanggapi kabar bahwa proses produksi uang palsu dilakukan di lingkungan kampus, Prof. Hamdan menepis rumor tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar saat ini belum didukung oleh pernyataan resmi dari kepolisian.
“Informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus karena polisi belum mengeluarkan pernyataan terhadap detail kasus ini, dan (juga) belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus,” terang Prof Hamdan.
Prof. Hamdan menegaskan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian. Ia juga memastikan bahwa UIN Alauddin akan mengambil tindakan tegas jika pelanggaran hukum terbukti dilakukan oleh pegawai tersebut.
**