Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Pacitan Menahan Mbah Tarman, Pelaku Pemalsuan Cek Rp 3 M untuk Uang Mahar Sheila Arika

badge-check


					Polres pacitan, Jawa Timur menggelar konferensi pers, Rabu, 10 Desember 2025 terakit pengungkapan kasus pemalsuan cek Rp 3 miliar sebagai mahar untuk pernikahan. Tersangkanya adalah Tarman, 74, warga Wonogiri, Jawa Tengah  dan korbannya adalah Sheila Arika, 24, warga Pacitan, Jawa Timur. Foto: queensha.id Perbesar

Polres pacitan, Jawa Timur menggelar konferensi pers, Rabu, 10 Desember 2025 terakit pengungkapan kasus pemalsuan cek Rp 3 miliar sebagai mahar untuk pernikahan. Tersangkanya adalah Tarman, 74, warga Wonogiri, Jawa Tengah dan korbannya adalah Sheila Arika, 24, warga Pacitan, Jawa Timur. Foto: queensha.id

Penulis: Bambang Tjuk Winarno  | Editor: Priyo Suwarno

PACITAN, SWARAJOMBANG.COM – Dalam konferensi pers, Rabu, 10 Desember 2025, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar memaparkan kronologi kasus, bukti-bukti, serta status tersangka kasus cek Rp 3 miliar yang menggegerkan Pacitan dan Wonogiri.

Menjawab pertanyaan Kapolres Pacitan, Mbah Tarman, 74 tahun, mmengaku terus  bahwa dirinya sengaja membuat cek palsu senilai Rp 3 miliar itu untuk memikat perempuan bernama Sheila Arika, 24, warga Pacitan.

Sleanjutnya polisi secara resmi menetapkan Mbah Tarman, atau Tarman,  asal Duren, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai tersangka dan ditahan polisi atas kasus pemalsuan cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan.

Mbah Tarman mengaku sengaja membuat cek palsu senilai Rp3 miliar tersebut untuk meyakinkan calon istrinya, Sheila Arika (24), agar bersedia menikah dengannya pada 8 Oktober 2025.

Kasus ini mencuat setelah cek tersebut viral di media sosial dan memicu laporan dari masyarakat. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan, seperti nomor seri yang tidak valid, tanda tangan dan logo bank yang dipalsukan, jenis kertas yang berbeda, serta kantor bank yang tidak ada. Hal ini dibuktikan melalui analisis forensik dan keterangan ahli dari pihak bank.

Saat konferensi pers, Mbah Tarman yang mengenakan baju tahanan warna oranye, secara terbuka mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan motivasinya adalah agar terlihat mampu dan diterima oleh keluarga Sheila dengan alasan sederhana: “supaya istri saya mau.”

Tarman menyesali tindakannya dan menyebutnya semata sebagai rekayasa demi pernikahan. Meski akad nikah sudah dilangsungkan, kini kasus ini berujung pada proses hukum.

Polisi menjerat Tarman dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengecek kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk asal-usul template cek palsu tersebut. Barang bukti seperti flashdisk hasil analisis forensik juga telah diamankan.

Kronologi
  • Sebelum 8 Oktober 2025: Mbah Tarman dari Woniri, Pacitan, merencanakan pernikahan dengan Sheila Arika dari Desa Jeruk, Pacitan. Ia membuat cek palsu senilai Rp3 miliar menggunakan logo BCA agar terlihat mampu di mata keluarga calon istri.

  • 8 Oktober 2025: Akad nikah digelar di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Tarman menyerahkan cek palsu sebagai mahar utama, bersama hadiah berupa seperangkat alat salat dan sebuah mobil Toyota Camry yang diduga disewa.

  • 9 Oktober 2025: Keluarga Sheila mencoba mencairkan cek tersebut dan ditemukan keaslian cek diragukan, sehingga terungkap sebagai palsu. Tarman dilaporkan menghilang dan kasus ini viral di media sosial, terhubung juga dengan tuduhan penipuan bisnis cengkeh.

  • Oktober – November 2025: Berbagai laporan masyarakat diterima polisi. Penyelidikan mengungkap kejanggalan pada cek dan Tarman sempat memberikan pengakuan yang tidak konsisten, termasuk klaim cek “hilang.”

  • 10 Desember 2025: Setelah analisis forensik dan keterangan ahli bank, Polres Pacitan menetapkan Tarman sebagai tersangka dan langsung menahannya. Dalam konferensi pers, Tarman mengakui pemalsuan cek sebagai langkah supaya calon istrinya mau menikah.

  • 11 Desember 2025: Penyelidikan berlanjut untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembuatan template cek palsu. Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Flashdisk berisi analisis forensik turut disita sebagai barang bukti. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rudy Mas’ud tak Punya Nyali Temui Massa Aksi Unjuk Rasa AMP Kaltim

22 April 2026 - 09:02 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Trending di Headline