Menu

Mode Gelap

Hukum

Polisi Jember Ringkus Suami Istri Palsukan Identitas untuk Ajukan Kredit Rp 750 Juta di Bank

badge-check


					Polres Jember menyelenggarakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus curanmor dan suami istri gunakan identitas palsu untuk mendapat kredit di bank. Acara dilaksanakan di maporles Jember, Kamis 16 Januari 2025. Instagram@humaspolresjember Perbesar

Polres Jember menyelenggarakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus curanmor dan suami istri gunakan identitas palsu untuk mendapat kredit di bank. Acara dilaksanakan di maporles Jember, Kamis 16 Januari 2025. Instagram@humaspolresjember

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |  Editor: Priyo Suwarno

JEMBER, SWARAJOMBANG.COM – Polisi menangkap pasangan suami istri bernama RH (30) dan IS (38), warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember. Keduanya ditangkap atas kasus penipuan dan pemalsuan yang nilai kerugiannya Rp 750 juta. ⁠

Pasangan suami istri Rakhmad Habibi dan Indah Suryaningsi itu  ditangkap saat berusaha mengajukan pinjaman di Bank Jawa Timur. Mereka menggunakan identitas palsu untuk mempermudah proses pengajuan pinjaman sebesar Rp 750 juta, yang akhirnya terungkap sebagai tindakan penipuan dan pemalsuan dokumen.

Dalam konferensi pers pada Kamis, 16 Januari 2025, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, bersama Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasi Humas Iptu Siswanto, dan Kasus pemalsuan dokumen kredit yang melibatkan pasangan suami istri asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, telah berhasil diungkap oleh Polres Jember.

⁠Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis 6 Januari 2025, kepada wartawan mengatakan modus yang dilakukan pasutri itu dengan memalsukan identitas saat mengajukan syarat pinjaman ke bank. KTP hingga Kartu Keluarga (KK) diganti dengan nama Ahmad Hidayat dan Suryani, tidak sesuai dengan nama sebenarnya.

Terungkapnya kasus itu, lanjut Bayu, setelah salah satu notaris mengadu ke bank terkait sejumlah kejanggalan. Notaris tersebut membantu proses kredit dari para pelaku. ⁠

Selain itu, keanehan lainnya saat mendekati masa berakhirnya masa kontrak, sang istri melapor ke bank bahwa suaminya telah meninggal. Hal ini mereka lakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pinjaman. Setelah dicek ternyata pasutri itu memalsukan identitas mereka. ⁠

Dalam konteks pengajuan kredit di Bank Jawa Timur, baik IS maupun RH terlibat sebagai pemohon. Namun, Indah mengklaim bahwa suaminya telah meninggal dunia pada saat proses pengajuan.

Ini menciptakan kebingungan karena mereka berdua secara bersamaan mengajukan pinjaman, tetapi pernyataan Indah tentang kematian Rakhmad menunjukkan adanya niat untuk menipu.

Pernyataan tersebut bisa jadi merupakan strategi untuk memanipulasi situasi dalam pengajuan kredit, dengan harapan dapat memanfaatkan kebijakan bank atau asuransi yang mungkin berlaku jika salah satu debitur dianggap sudah meninggal. Namun, fakta bahwa Rakhmad sebenarnya masih hidup dan terlibat langsung dalam pengajuan menunjukkan bahwa ini adalah bagian dari modus penipuan mereka.

Atas kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 268 KUHP. Kemudian juga terkait dengan Undang-Undang Kependudukan dan Data Pribadi.⁠ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Tercatat 12 Aksi Teror Pocong di Jawa: Berisi Iseng Konten Kreator dan Hoaks

24 Mei 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline