Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Polemik Bandara PT IMIP Morowali, Wamenhub Suntana: Punya Izin Resmi

badge-check


					Wakilo Menteri Perhubungan, Suntana melakukan konferensi pers di kantor Menko Ekonomi, Rabu, 26 November 2025, merespon persoalan polemik status dan operasi bandar di kawasan PT IMIP, Mowosali. Ia menegakan bahwa bandara itu punya izin resmi dan beroperasi sesuai aturan negara. Foto: Antara Perbesar

Wakilo Menteri Perhubungan, Suntana melakukan konferensi pers di kantor Menko Ekonomi, Rabu, 26 November 2025, merespon persoalan polemik status dan operasi bandar di kawasan PT IMIP, Mowosali. Ia menegakan bahwa bandara itu punya izin resmi dan beroperasi sesuai aturan negara. Foto: Antara

Penulis: Mulawarman   |    Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Polemik terkait keberadaan Bandara IMIP di Morowali kembali mengemuka setelah Menteri Pertahanan, Sjafie Sjamsoeddin menyatakan bahwa bandara tersebut dapat mengancam kedaulatan negara karena beroperasi tanpa pengawasan negara yang memadai, seperti kehadiran petugas bea cukai dan instansi bandara lainnya.

Pernyataan ini memicu respons dari Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Rabu, 26 November 2025.

Suntana menegaskan bahwa Bandara IMIP merupakan bandara resmi yang telah memiliki izin dari Kementerian Perhubungan dan beroperasi sesuai peraturan.

Menurutnya, tudingan bahwa bandara ini beroperasi tanpa izin atau pengawasan negara adalah tidak berdasar karena pihak Kemenhub telah menempatkan personel dari berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Otoritas Bandar Udara, Bea Cukai, dan Kepolisian, untuk melakukan pengawasan operasional.

Meski demikian, ada perhatian penting terkait status bandara ini yang berbeda dengan bandara umum milik pemerintah. Bandara IMIP dikategorikan sebagai bandara khusus yang dikelola swasta di dalam kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah. Bandara ini digunakan untuk penerbangan khusus, seperti angkutan udara niaga tidak terjadwal atau penerbangan evakuasi medis, sesuai Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.

Keberadaan bandara ini menimbulkan perbedaan fungsi dan pengelolaan yang mencolok jika dibandingkan dengan Bandara Morowali (Bandara Maleo) yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah daerah serta Kementerian Perhubungan sebagai bandara publik.

Bandara Morowali yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2018, beroperasi dengan landasan pacu sekitar 1.400–1.500 meter dan melayani kebutuhan warga secara umum.

Bandara IMIP, sebagai fasilitas khusus dalam kawasan berikat perusahaan swasta, melayani kepentingan industri dan operasional internal kawasan tersebut.

Statusnya yang terpisah dan berada di fasilitas perusahaan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan kedaulatan serta transparansi operasional yang menjadi perhatian publik dan pejabat negara.

Meski pemerintah menegaskan legalitas dan pengawasan ahli dari instansi terkait, kontroversi tentang peran bandara ini dalam menjaga kedaulatan nasional tetap menjadi diskursus yang relevan, mengingat potensi dampak strategis kawasan industri dan transportasi di wilayah Sulawesi Tengah. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

MBG Wajib Sajikan Telur Tiga Kali Seminggu, Peternak Jatim Diharapkan Tertolong

9 Juni 2026 - 19:09 WIB

Restrukturisasi Besar, Telkom Pangkas Belasan Anak Perusahaan

9 Juni 2026 - 18:52 WIB

BI: Cadangan Devisa RI Turun Rp23,61 Triliun, Ini Penyebabnya

8 Juni 2026 - 19:10 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Pertamina Umumkan Penurunan Harga BBM Solar Nonsubsidi

1 Juni 2026 - 19:58 WIB

Iduladha 2026: Perputaran Ekonomi Kurban Tembus Rp26,89 Triliun

29 Mei 2026 - 21:48 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Trending di Hukum