Menu

Mode Gelap

Hukum

Polda Banten Ringkus 5 Tersangka Rudapaksa Bocah di Bawah Usia Kasus 2021-2023

badge-check


					Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menggelar konferensi pers, ungkap penanganan hukum kasus pelecehan seksual, menangkap 5 tersangka, Selasa 3 Mei 2023. Tangkap layar video Instagram@humaspoldabanten Perbesar

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menggelar konferensi pers, ungkap penanganan hukum kasus pelecehan seksual, menangkap 5 tersangka, Selasa 3 Mei 2023. Tangkap layar video Instagram@humaspoldabanten

BANTEN, SWARAJOMBANG,COM- Jajaran aparat kepolisian Polda Banten mengungkap kasus pelecehan seksual alias ruda paksa terhadap remaja berinisial Hanma,  yang mengalami kekerasan seksual sejak usia 13 tahun hingga 16 tahun. Kasus ini melibatkan beberapa pelaku dengan modus eksploitasi sistematis di berbagai lokasi dan waktu berbeda antara tahun 2021 hingga 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda BantenKombes Pol Dian Setyawan menggelar konferensi pers untuk melapokan hasil penyidikan, di Mapolda, Selasa 13 Mei 2025.

Menurut Dian Setyawan kasus pelecehan dan pemerkosaan terjadi di wilayah Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

Lokasi kejadian meliputi rumah korban di kecamatan Gunung Kaler, kabupaten Tangerang, rumah pelaku, kebun di Desa Renged Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, serta SD Binuang di Kabupaten Serang. Proses hukum dan penanganan kasus ini juga dilakukan oleh Polresta Tangerang dan Polda Banten

Untuk kasus pelaku lain yang baru terungkap, Polda Banten melakukan klarifikasi dan pengembangan kasus setelah laporan baru diajukan oleh keluarga korban pada 20 Mei 2025 ke Polda Banten dan 22 Mei 2025 ke Polresta Tangerang. Penangkapan empat tersangka tambahan dilakukan pada akhir Mei hingga awal Juni 2025, dengan konferensi pers pengungkapan kasus tersebut diadakan pada 3 Juni 2025.

Pelaku utama, Musfik alias Rendi, sudah divonis 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 jo 76D dan Pasal 80 jo 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Selain itu ada empat pelaku lain yang juga diduga melakukan pelecehan terhadap Hana di lokasi berbeda:

  • Pelaku S, tetangga korban, melakukan tindakan asusila berulang kali dengan janji menikah.
  • Pelaku F, memaksa korban melakukan hubungan intim setelah memberikan minuman yang membuat korban pusing.
  • Pelaku I, terlibat dalam tindakan di ruang kelas SD Binuang.
  • Pelaku N, masih di bawah umur, berperan menawarkan korban kepada pelaku lain demi imbalan uang.

Polda Banten menangkap keempat pelaku tambahan ini, setelah korban berani membuka cerita melalui podcast, yang memicu laporan baru dari keluarga korban pada Mei 2025. Tiga tersangka dewasa telah ditahan, sementara tersangka di bawah umur tidak ditampilkan dalam konferensi pers.

Respons Kepolisian
Setelah laporan awal pada November 2023, Polresta Tangerang dan Polda Banten langsung melakukan penyidikan dan penangkapan pelaku utama.

Tim Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Banten dan UPTD PPA Provinsi Banten telah berupaya mendatangi keluarga korban untuk mendorong pelaporan kasus-kasus lain, namun keluarga sempat menolak dan menuding polisi menyembunyikan pelaku.

Setelah penjelasan, keluarga mengakui kurangnya pemahaman hukum dan akhirnya meminta maaf, namun hingga kini belum melapor untuk kasus lain.

Polda Banten membantah lambatnya penanganan kasus dan menegaskan telah bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Polisi juga melakukan pendekatan agar keluarga membuat laporan resmi untuk menindaklanjuti kasus pelaku lain.

Kasus pemerkosaan terhadap Hana Maulidiyah di Banten sudah memasuki babak baru dengan vonis penjara 12 tahun bagi pelaku utama dan penangkapan empat tersangka tambahan. Penegakan hukum terus berjalan dengan dukungan aparat dan instansi perlindungan anak, sementara masyarakat dan keluarga korban didorong untuk mendukung proses hukum dengan melaporkan pelaku lain agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.

Kasus pelecehan dan pemerkosaan yang dialami Hanma bermula saat korban masih berusia 13 tahun pada tahun 2021 dan berlangsung hingga 2023 di beberapa lokasi berbeda di wilayah Banten.

  • Awal Kejadian (2021): Pelaku pertama adalah tetangga korban berinisial S yang melakukan tindakan asusila berulang kali dengan janji menikah. Kejadian ini terjadi di lingkungan sekitar rumah korban di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
  • Perkembangan Kasus: Selain S, terdapat pelaku lain, yaitu F yang memaksa korban melakukan hubungan intim di semak-semak setelah memberikan minuman yang membuat korban pusing, dan I yang melakukan pelecehan di ruang kelas kosong SD Binuang, Kabupaten Serang. Pelaku Randy (Musfik alias Rendi) yang sudah divonis 12 tahun penjara juga terlibat dalam pelecehan di ruang kelas tersebut. Pelaku N, yang masih di bawah umur, berperan menawarkan korban kepada pelaku lain demi imbalan uang.
  • Perdagangan Orang: Selain pelecehan, korban juga diduga menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh dua teman dekatnya sendiri, yang menjual korban kepada para pelaku pelecehan.
  • Laporan Polisi dan Penanganan: Laporan polisi pertama dibuat oleh ayah korban pada 16 November 2023, yang langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Tangerang dan Polda Banten. Pelaku utama, Rendi, divonis 12 tahun penjara dan saat ini menjalani hukuman.
  • Pengungkapan Kasus Lanjutan: Pada Mei 2025, setelah korban berani membuka cerita melalui podcast, keluarga korban melaporkan empat pelaku tambahan ke Polda Banten. Dalam waktu singkat, tiga tersangka dewasa (F, I, dan S) ditahan, sementara satu tersangka di bawah umur (N) tidak ditampilkan dalam konferensi pers.
  • Modus dan Tempat Kejadian: Kasus ini terjadi di lima tempat kejadian perkara antara 2021-2023, dengan modus mulai dari bujukan hingga ancaman, termasuk di rumah korban, rumah pelaku, kebun, ruang kelas sekolah, dan lingkungan sekitar.

Kasusnya menjadi sorotan publik setelah cerita tragisnya diungkapkan dalam podcast dan media, memicu proses hukum yang berujung vonis 12 tahun penjara bagi pelaku utama, Muspik alias Rendi. Hana saat ini mendapatkan pendampingan dari lembaga perlindungan anak dan aparat penegak hukum untuk pemulihan dan penegakan keadilan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Ekonomi