Penulis: Reynaldi Pranata | Editor: Priyo Suwarno
BALI, SWARAJOMBANG.COM – Serangan brutal dua pria Brasil dengan senjata tajam menewaskan turis Belanda di depan vila kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, mengguncang keamanan Bali sebagai surga wisata dunia.
Polda Bali langsung tetapkan keduanya sebagai tersangka dan ajukan Red Notice Interpol per Sabtu (28/3/2026) untuk buru pelaku yang kabur ke luar negeri.
Red notice di terbitkan atas nama Tersangka pertama adalah Darlan Bruno Lima San Ana (34-36 tahun), dan Kalil Hyorran atau Kalyl Hyorran (29-32 tahun), keduanya sempat tinggal di homestay Pantai Berawa, Kuta Utara.
Mereka tiba di Bali sejak pertengahan Februari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 24 Maret setelah kejadian.
Korban berinisial RP (49 tahun) tewas kehabisan darah akibat luka robek parah pada Senin malam (23/3/2026). Kejadian ini timbulkan kekhawatiran baru soal kejahatan silang negara di Bali, di mana turis asing jadi target rentan.
Rekaman CCTV jadi kunci: pelaku pakai jaket, noda darah terlihat di kaki dan motor hitam mereka, plus pola gerak cocok dengan data GPS.
Polda Bali koordinasi ketat dengan Mabes Polri dan Interpol, percepat status DPO (Daftar Pencarian Orang) internasional.
Kejadian ini ingatkan pihak berwenang perketat pengawasan di kawasan wisata, terutama identitas pengunjung asing. Polisi pastikan Bali tetap aman bagi wisatawan.
Kronologi Lengkap Kejadian
-
23/3/2026, ±22.00 WITA: RP bersama saksi perempuan berjalan ke Vila Amira, Banjar Anyar Kelod, Jalan Raya Semer, Kerobokan. Tiba-tiba, dua pria berboncengan motor hitam muncul, serang korban dengan senjata tajam hingga tewas di tempat.
-
Malam itu juga: Korban ditemukan bersimbah darah di depan vila; saksi segera lapor polisi.
-
Pertengahan Februari 2026: Tersangka Darlan Bruno Lima San Ana (34-36 tahun) dan Kalil Hyorran alias Kalyl Hyorran (29-32 tahun) tiba di Bali, menginap di homestay Pantai Berawa, Kuta Utara.
-
24/3/2026: Keduanya kabur via penerbangan internasional.
-
27/3/2026: Polda Bali nyatakan mereka tersangka berdasarkan bukti CCTV (noda darah di kaki pelaku), GPS motor, dan barang bukti forensik.
-
28/3/2026: Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Muliawarman, konfirmasi pengajuan Red Notice Interpol. Identitas pelaku disebar global untuk bantu penangkapan di mana saja. **











