Penulis: Syaifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur menegaskan tidak akAN memperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) lahan 656 hektare di atas laut Kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pernyataan itu disampaikan itu disampaikan setelah Pj Gubernur melakukan koordinasi dengan Subandi Plt Bupati Sidoarjo yang berwenang memberikan rekomendasi.
Adhy menyebut, Bupati Sidoarjo terpilih itu tidak akan menandatangani persetujuan kalau ada permohonan perpanjangan masa berlaku HGB 656 hektare tersebut.
Informasi yang disampaikan Kanwil BPN Jawa Timur, HGB yang sudah terbit sejak 1996 itu akan habis masa berlakunya tahun 2026.
“Itu menjadi kewenangan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas rekomendasi dari wilayah kabupten/kota. Tadi sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan Pak Bupati juga tidak menandatangani rekomendasi itu jika ada perpanjangan,” kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Rabu, 22 Januari 2025.
Lebih lanjut, Adhy meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim melanjutkan pemeriksaan tentang penggunaan tata ruang laut serta berkoordinasi dengan Kanwil BPN Sidoarjo untuk hasil investigasi.
Dari hasil investigasi sementara yang diperoleh Pj Gubernur Jatim, tidak ada aktivitas ekonomi di kawasan tersebut sampai saat ini.
“Kita lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 1, 0 sampai 12 mill. Semenjak 2014, UU itu memang jadi kewenangan provinsi, dan tentu perizinan terkait dengan pengunaan zona laut sesuai dengan laut itu dibagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut dan itu untuk penggunannya dilihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut,” jelasnya seperti diunggah akun instagram@suarasurabayamedia. **