Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Pj Bupati Jombang Segel 178 BTS tidak Berizin, Kerugian PAD Rp 2 Miliar Lebih

badge-check


					Pj Bupati Jombang Segel 178 BTS tidak Berizin, Kerugian PAD Rp 2 Miliar Lebih Perbesar

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penyegelan dua lokasi Base Transceiver Station (BTS) di jalan Hayam Wuruk, Jelakombo, kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa, 24 Desember 2024.

“Saya melaksanakan kebijakan ini sebagai kepala daerah. Kita lihat nanti, perlu kesadaran semua pihak untuk menegakkan aturan,” tutur Pj Bupati Jombang, Teguh Narotomo, menjawab wartawan di kantor kabupaten.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR), diinformasikan dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, 178 diantaranya belum berizin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan penyegelan sebagai tindak lanjut dari dari laporan masyarakat.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Proses penertiban tower BTS secara bertahap ini telah diinisiasi sejak akhir tahun 2023 akhir hingga akhir tahun 2024. Pemkab Jombang telah melakukan langkah-langkah secara bertahap mulai dari proses FGD, penerbitan Surat Peringatan I, penerbitan Surat Peringatan II, penerbitan Surat Peringatan III, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024.

“Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Dilanjutkan dengan FGD terkait SLF Tower/Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024,” papar Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Usai melakukan FGD, Pemkab Jombang mengambil langkah tegas dan kooperatif dengan menerbitkan surat peringatan kepada pemilik BTS tak berizin.

“Penerbitan surat peringatan juga dilakukan secara bertahap, yaitu Surat peringatan I diterbitkan pada 26 Agustus 2024, Surat Peringatan II pada 13 September 2024, hingga diterbitkan Surat Peringatan III pada 6 Oktober 2024.

Langkah terkahir yang kami lakukan sejauh ini adalah menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024,“ tegas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. Dia menambahkan pendirian BTS yang tidak berizin ini berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD.

“Kerugian yang diterima diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta per tower. Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih Rp 2 Miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya.

“Harapan kami, seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah” paparnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Honda Super One Andalan Honda Jatim di GIIAS Surabaya 2026

27 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Dinamika Ekonomi Susutkan Pasar Mi Instan Indonesia Sebesar 14,54 Miliar Porsi

27 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Dewan Siap Mundur jika UU Perampasan Aset Koruptor Tidak Selesai 15 Desember 2026

27 Agustus 2026 - 17:50 WIB

12 Skenario Aparat Hadapi Demonstran, Syamsul: Sampai Sekarang Belum Ada Draft UU Perampasan di Publik

27 Agustus 2026 - 03:23 WIB

Kamis 27 Agustus 2027, Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke 35 NU di Jombang

26 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Massa Madura RMP4 Pendukung Prabowo Juga Turun Aksi Demo di Senayan, Bersama AMPB Pati dan GERAM Mahasiswa

26 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Bapanas Pastikan Stok Beras RI Aman untuk Hadapi El Nino

26 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Purbaya Kecewa Data DTSEN Amburadul padahal Anggarannya Rp7 T

26 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Setelah Gunung Kidul, PNIB Guyurkan 99.999 L Air Bersih di 11 Desa Bojonegoro

26 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Trending di Nasional