Menu ✖

Mode Gelap

Ekonomi

Pj Bupati Jombang Segel 178 BTS tidak Berizin, Kerugian PAD Rp 2 Miliar Lebih

badge-check


					Pj Bupati Jombang Segel 178 BTS tidak Berizin, Kerugian PAD Rp 2 Miliar Lebih Perbesar

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penyegelan dua lokasi Base Transceiver Station (BTS) di jalan Hayam Wuruk, Jelakombo, kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa, 24 Desember 2024.

“Saya melaksanakan kebijakan ini sebagai kepala daerah. Kita lihat nanti, perlu kesadaran semua pihak untuk menegakkan aturan,” tutur Pj Bupati Jombang, Teguh Narotomo, menjawab wartawan di kantor kabupaten.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR), diinformasikan dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, 178 diantaranya belum berizin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan penyegelan sebagai tindak lanjut dari dari laporan masyarakat.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Proses penertiban tower BTS secara bertahap ini telah diinisiasi sejak akhir tahun 2023 akhir hingga akhir tahun 2024. Pemkab Jombang telah melakukan langkah-langkah secara bertahap mulai dari proses FGD, penerbitan Surat Peringatan I, penerbitan Surat Peringatan II, penerbitan Surat Peringatan III, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024.

“Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Dilanjutkan dengan FGD terkait SLF Tower/Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024,” papar Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Usai melakukan FGD, Pemkab Jombang mengambil langkah tegas dan kooperatif dengan menerbitkan surat peringatan kepada pemilik BTS tak berizin.

“Penerbitan surat peringatan juga dilakukan secara bertahap, yaitu Surat peringatan I diterbitkan pada 26 Agustus 2024, Surat Peringatan II pada 13 September 2024, hingga diterbitkan Surat Peringatan III pada 6 Oktober 2024.

Langkah terkahir yang kami lakukan sejauh ini adalah menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024,“ tegas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. Dia menambahkan pendirian BTS yang tidak berizin ini berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD.

“Kerugian yang diterima diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta per tower. Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih Rp 2 Miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya.

“Harapan kami, seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah” paparnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (67): Jenderal Sherman Memaklumkan Derita Tiap Rumah Tangga

13 Oktober 2026 - 08:24 WIB

211 KDMP Jombang Selesai 100 Persen, Hari Purnomo: 88 Unit Sudah Beroperasi di Bawah PT Agrinas

12 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Aribawa Tjahjadi: Dishub Kerahkan 30 Personel dan Tambah 3 Stang Lampu Acara Jombang Bersholawat Bersama Gus Iqdam

12 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Menelisik Akar Terorisme (66): KKK dari Idealisme Jadi Rasisme

11 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Gempa Mag 5.7 Lokasi 209 dari Km Sukabumi, BMKG Tegaskan Tidak Berpotensi Tsunami

11 Oktober 2026 - 13:56 WIB

1.248 Warga Kota Padang Mengungsi, Terjadi 7 Titik Banjir dan 14 Lokasi Longsor

11 Oktober 2026 - 12:11 WIB

12 Tewas dan Melukai 309 Orang, Rudal Houthi Hantam Lagi Bandara Riyadh

11 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Buntut Kejanggalan Sidang, Kyai Ponpes Mahdiy Sidoarjo Laporkan Saksi Kasus Dugaan Pengaduan Palsu

10 Oktober 2026 - 21:52 WIB

13 Tim Sound Horek Bikin Gempar Karnaval Bersih Desa Sidowarek Ngoro

10 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Trending di Nasional