Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Pj Bupati Jombang Segel 178 BTS tidak Berizin, Kerugian PAD Rp 2 Miliar Lebih

badge-check


					Pj Bupati Jombang Segel 178 BTS tidak Berizin, Kerugian PAD Rp 2 Miliar Lebih Perbesar

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penyegelan dua lokasi Base Transceiver Station (BTS) di jalan Hayam Wuruk, Jelakombo, kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa, 24 Desember 2024.

“Saya melaksanakan kebijakan ini sebagai kepala daerah. Kita lihat nanti, perlu kesadaran semua pihak untuk menegakkan aturan,” tutur Pj Bupati Jombang, Teguh Narotomo, menjawab wartawan di kantor kabupaten.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR), diinformasikan dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, 178 diantaranya belum berizin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan penyegelan sebagai tindak lanjut dari dari laporan masyarakat.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Proses penertiban tower BTS secara bertahap ini telah diinisiasi sejak akhir tahun 2023 akhir hingga akhir tahun 2024. Pemkab Jombang telah melakukan langkah-langkah secara bertahap mulai dari proses FGD, penerbitan Surat Peringatan I, penerbitan Surat Peringatan II, penerbitan Surat Peringatan III, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024.

“Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Dilanjutkan dengan FGD terkait SLF Tower/Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024,” papar Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Usai melakukan FGD, Pemkab Jombang mengambil langkah tegas dan kooperatif dengan menerbitkan surat peringatan kepada pemilik BTS tak berizin.

“Penerbitan surat peringatan juga dilakukan secara bertahap, yaitu Surat peringatan I diterbitkan pada 26 Agustus 2024, Surat Peringatan II pada 13 September 2024, hingga diterbitkan Surat Peringatan III pada 6 Oktober 2024.

Langkah terkahir yang kami lakukan sejauh ini adalah menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024,“ tegas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. Dia menambahkan pendirian BTS yang tidak berizin ini berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD.

“Kerugian yang diterima diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta per tower. Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih Rp 2 Miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya.

“Harapan kami, seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah” paparnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57,4 M dari PT JMB Group, Total Mencapai Rp271, 4 M

20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Kejaksaan Pasuruan Jebloskan Gus Rofi’i ke Tahanan, Dugaan Korupsi PKBM Rp 600 Juta

20 Mei 2026 - 12:39 WIB

Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Tempe-Tahu Ikut Terdampak

19 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dewan Jombang Bahas Raperda Konstruksi: Harus Tepat Waktu Kontraktor Dibayar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Atasi Kelangkaan, Bulog Jatim Tambah Pasokan Minyakita hingga 900.000 Liter

19 Mei 2026 - 18:13 WIB

Aturan Baru BPOM: Sertifikat Kompetensi Pegawai Ritel

19 Mei 2026 - 18:04 WIB

Aksi Unjuk Rasa AB3, Anak Vs Bapak: Moh. Fauzan Bacakan Tuntutan kepada Bupati Lukman Hakim

19 Mei 2026 - 17:33 WIB

50 Bhiksu Tudong Ziarah dan Doa di Makam Gus Dur setelah Disambut Bupati Warsubi

19 Mei 2026 - 16:18 WIB

Terseret Arus Flushing PLTA Wlingi, Dua Selamat Satu Orang Masih Hilang

19 Mei 2026 - 15:29 WIB

Trending di Headline