Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Pj Bupati Jombang Segel 178 BTS tidak Berizin, Kerugian PAD Rp 2 Miliar Lebih

badge-check


					Pj Bupati Jombang Segel 178 BTS tidak Berizin, Kerugian PAD Rp 2 Miliar Lebih Perbesar

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penyegelan dua lokasi Base Transceiver Station (BTS) di jalan Hayam Wuruk, Jelakombo, kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa, 24 Desember 2024.

“Saya melaksanakan kebijakan ini sebagai kepala daerah. Kita lihat nanti, perlu kesadaran semua pihak untuk menegakkan aturan,” tutur Pj Bupati Jombang, Teguh Narotomo, menjawab wartawan di kantor kabupaten.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR), diinformasikan dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, 178 diantaranya belum berizin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan penyegelan sebagai tindak lanjut dari dari laporan masyarakat.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Proses penertiban tower BTS secara bertahap ini telah diinisiasi sejak akhir tahun 2023 akhir hingga akhir tahun 2024. Pemkab Jombang telah melakukan langkah-langkah secara bertahap mulai dari proses FGD, penerbitan Surat Peringatan I, penerbitan Surat Peringatan II, penerbitan Surat Peringatan III, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024.

“Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Dilanjutkan dengan FGD terkait SLF Tower/Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024,” papar Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Usai melakukan FGD, Pemkab Jombang mengambil langkah tegas dan kooperatif dengan menerbitkan surat peringatan kepada pemilik BTS tak berizin.

“Penerbitan surat peringatan juga dilakukan secara bertahap, yaitu Surat peringatan I diterbitkan pada 26 Agustus 2024, Surat Peringatan II pada 13 September 2024, hingga diterbitkan Surat Peringatan III pada 6 Oktober 2024.

Langkah terkahir yang kami lakukan sejauh ini adalah menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024,“ tegas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. Dia menambahkan pendirian BTS yang tidak berizin ini berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD.

“Kerugian yang diterima diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta per tower. Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih Rp 2 Miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya.

“Harapan kami, seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah” paparnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri PU Dody Hanggodo Persilakan Tim Kejati DKI Menggeledah Ruang Kerjanya

11 Juli 2026 - 15:07 WIB

Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Efek dari Penggeledahan Tim Polri di Cipete dan Sentul City

11 Juli 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mengudurkan Diri, tak ada Kaitan dengan d’Clan, Emas dan Uang ada Pemiliknya

10 Juli 2026 - 22:43 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 5 Bendungan: Hardik Para Koruptor adalah Bajingan

10 Juli 2026 - 21:44 WIB

KPK Menahan Ma’ruf Cahyono Mantan Sekjen MRP, Makan Uang Sogokan Rp37 Miliar

10 Juli 2026 - 19:33 WIB

Polda NTB Tetapkan Ketua Yayasan dan Satu Santri Jadi Terangka, Kasus Pembakaran 3 Santri Ponpes al Ibrahimy

10 Juli 2026 - 14:09 WIB

Dua korban bocah 11 dan 13 tahun hidup denhan luka seumur hiduo, satu temannya meninggal dunia akibat kasus bulliying. Pelaku santri senior yang saat itilu berusia 16 tahun. Kejadian 5 November 2026. Foto: ist

Menelisik Akar Terorisme (34): Liga Orang Jujur Vs Liga Orang Jahat

9 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pendapatan Ojol Tak Naik karena Potongan Aplikator 20 Persen

9 Juli 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Sidoarjo Optimistis Menang dalam Sengketa Pembongkaran Tembok Perumahan Mutiara City

9 Juli 2026 - 18:30 WIB

Trending di Nasional