Menu

Mode Gelap

Hukum

Pinjam Motor Teman Lalu Digadaikan, Polres Semenep Tangkap Oknum Polisi Pamekasan

badge-check


					AKP Widiarti Kasi Humas Polres Sumenep. Instagram@polres_sumenep Perbesar

AKP Widiarti Kasi Humas Polres Sumenep. Instagram@polres_sumenep

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

SUMENEP, SWARAJOMBANG.COM- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang oknum anggota polisi berinisial SU (40) asal kabupaten Pamekasan, karena diduga terlibat kasus penipuan.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahap (tahapan pemeriksaan) di Mapolres Sumenep. Korbannya berinisial OA (27) warga desa Kolor, kecamatan Kota Sumenep,” kata AKP Widiarti Kasi Humas Polres Sumenep, di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu, 2 Februari 2025.

Ia menuturkan pengungkapan kasus dugaan penipuan yang menjerat oknum anggota Polres Pamekasan itu berawal dari laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025.

Kasus ini bermula pada Minggu, 12 Januari 20250,  sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelapor  warga di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor Kecamatan, Kota Sumenep, demikian antaranews.com mewartakan.

Kala itu, sekitar pukul 19.30 WIB tersangka berangkat dari Pamekasan bersama temannya mengendarai mobil pribadi dan turun di pertigaan desa Saronggi, kecamatan Saronggi, Sumenep sekitar pukul 20.30 WIB.

Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pintu pagar lalu keluar korban menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang- bincang.

Di tengah perbincangan berlangsung, tersangka SU meminta kepada korban agar berkenan memberikan pinjaman sepeda motor miliknya dengan alasan untuk menemui seseorang yang juga teman tersangka.

“Akan tetapi sepeda motor milik korban yang dipinjam kepada oleh tersangka itu dibawa ke Pamekasan dan digadaikan kepada orang lain sebesar Rp2,2 juta,” tutur Widi.

“Atas dasar itu, maka korban lalu membuat laporan polisi ke Mapolres Sumenep dan petugas langsung melakukan penangkapan setelah sebelumnya melakukan penyidikan kepada pelapor dan sejumlah saksi,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman di atas empat tahun penjara.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

Trending di Hukum