Menu

Mode Gelap

Politik

Pilkades Serentak 7 Desa di Jombang, Wabup Sumrambah: Tetep Seduluran

badge-check


					Wakil BupatiJombang, Sumrambah (memegang mike) bersama Forkompimda saat memantau pelaksanaan Pilkades serentak di tujuh desa, Senin (21/11/2022) Perbesar

Wakil BupatiJombang, Sumrambah (memegang mike) bersama Forkompimda saat memantau pelaksanaan Pilkades serentak di tujuh desa, Senin (21/11/2022)

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.comWakil Bupati Jombang, Sumrambah menyatakan salut dan bangga terhadap 7 warga desa di enam kecamatan di Jombang yang telah menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, Senin (21/11/2022).

“Alhamdulillah, semua berjalan lancar tanpa insiden apapun,” kata Wabup Sumrambah kepada SWARAJOMBANG.com usai pelaksaan Pilkades.

Wakil Bupati Sumrambah bersama Forkopimda memantau langsung proses pemungutan suara melalui zoom meeting dari ruang Media Center Kantor Sekretariat Pemkab Jombang.

“kami selaku Pemerintah Kabupaten Jombang menyampaikan terima kasih kepada aparat keamanan dan seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini sehingga bisa berjalan aman, tertib dan kendusif,” kata Sumrambah.

Sumrambah juga menyatakan bahwa ternyata masyarakat desa memiliki kedewasaan demokrasi yang luar biasa.

“Semboyan ‘Tetep Seduluran’ ternyata benar-benar terwujud,” tambahnya.

Pilkades serentak ini juga disiarkan langsung, live streaming di YouTube Channel Jombangkab TV sehingga masyarakat bisa langsung menyaksikan proses pemungutan suara.

Adapun tujuh desa yang melaksanakan Pilkades serentak yakni Kecamatan Kesamben (Desa Kesamben), Kecamatan Ngoro (Desa Kauman), Kecamatan Gudo (Desa Belimbing), Kecamatan Tembelang (Desa Kedungotok), Kecamatan Megaluh (Desa Pacar Peluk dan Balonggemek), Kecamatan Plandaan (Desa Plabuhan).

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto mengatakan, dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP 11 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang- undang No 6 tahun 2014 tentang desa.

“Tahap pertama pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan pada 2019 ada 286 desa, tahap kedua dilakukan tahun 2020 ada 9 desa dan pada 21 November 2022 dilaksanakan gelombang terakhir Pilkades serentak di 7 Desa di 6 Kecamatan,” paparnya.

Pada gelombang berikutny nanti baru akan dilaksanakan pada tahun 2025, sekitar bulan Desember.

“Alhamdulillah di tujuh desa tersebut calon Kepala Desanya tidak lebih dari 5. Partisipasi masyarakat sangat luar biasa. Pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, lancar, adem ayem dan sukses sampai selesai,” pungkas Sholahuddin.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unhan Belanja Swakelola Semir dan Sikat Sepatu Rp1,52 M, Anggaran dari BGN

18 April 2026 - 11:13 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:18 WIB

Aksi Massa PMII Samarinda di Kantor Gubernur Kaltim: Ajukan 10 Tuntutan kepada Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Jombang Sahkan Perda Pariwisata 2026-2045, Warsubi Siapkan Anggaran Rp50 Miliar

12 April 2026 - 11:42 WIB

APM-Kaltim Dirikan Posko Siapkan Demo Besar 21 April: Tuntut Pemakzulan Gubernur Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 11:14 WIB

AMP-KT Rilis Undangan Publik Aksi Demo: Lengserkan Rudi Mas’ud 21 April 2026

10 April 2026 - 17:23 WIB

Muncul Video dan Gambar Iran Sedang Menginterogasi Pria Berpakaian Pilot, Pasca F-15E dan A-10 Warthog Ditembak Jatuh

5 April 2026 - 09:55 WIB

Jepang Komitmen Investasi ke Indonesia Rp 380 Triliun, Presiden Prabowo Bertemu Perdana Mentri Sanaei Takaichi

2 April 2026 - 17:59 WIB

Bertamu di Rumah Pribadi Jokowi, Dubes Iran Menyampaikan Bela Sungkawa Atas Gugurnya TNI di Lebonan

1 April 2026 - 19:03 WIB

Trending di Headline