Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Perpres Prabowo Bernilai Rp 91 Triliun: 192 Investor Berebut Olah Sampah RI Jadi Listrik

badge-check


					CEO Danantara, Rosan Roslani tengah melelang proyek penanganan sampah nasional menjadi tenaga listrik. Lelang proyek ini sudah berjalan, dan tercatat sebanyak 192 investor dari luar negeri berminat menangani sampah ini. Foto: tribunnews Perbesar

CEO Danantara, Rosan Roslani tengah melelang proyek penanganan sampah nasional menjadi tenaga listrik. Lelang proyek ini sudah berjalan, dan tercatat sebanyak 192 investor dari luar negeri berminat menangani sampah ini. Foto: tribunnews

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Sudah ada 192 investor berminat besar dari para investor untuk melaksanakan proyek pengolahan sampah menjadi energi sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mencatat sudah ada sekitar 120 perusahaan lokal dan internasional yang menyatakan minat mengajukan penawaran proyek ini.

Proses tender dijadwalkan dituntaskan dalam 6-8 minggu ke depan agar proyek bisa langsung berjalan. Selain itu, CEO Danantara Rosan Roeslani mengungkap total ada sekitar 192 perusahaan dari berbagai negara seperti Korea, Belanda, Jerman, Jepang, Australia, Singapura, dan Malaysia yang berminat berinvestasi.

Dana investasi yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp 91 triliun untuk proyek di 33 kota di Indonesia, dengan tahap awal di 10 kota besar, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali.

Proyek ini akan mengelola sekitar 1.000 ton sampah per hari di setiap lokasi, dan sudah ada proses verifikasi lokasi untuk pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Secara resmi, program waste to energy akan dirilis dan dilelang terbuka pada November 2025, dan sebagian besar investor sudah menunjukkan antusiasme tinggi untuk menjalankan proyek ini segera

Pernyataan ini secara khusus disampaikan oleh Rosan P. Roeslani, CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), dalam acara Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 yang berlangsung pada 10 Oktober 2025 di Jakarta.

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Perpres yang dilihat IDX Channel dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, pada Rabu 15 Oktober 2025, diteken oleh Prabowo pada 10 Oktober 2025, demikian tulis akun instagram@idx_channel, Kamis 16 Oktober 2025.

Disebutkan  kondisi timbunan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 sebesar 39,01 persen dan sampah belum terkelola sebesar 60,99 persen.

Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tidak hanya mengatur penanganan sampah dari aspek lingkungan tapi juga secara eksplisit menyebutkan nilai ekonomi yang terkandung dalam pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan.

Perpres ini mendorong investasi hijau dengan memberikan kepastian harga listrik hasil pengolahan sampah sebesar 0,20 USD per kWh selama 30 tahun, serta kewajiban PLN membeli listrik tersebut.

Hal ini memberikan jaminan ekonomi kepada investor sehingga proyek pengolahan sampah menjadi energi dapat berjalan berkelanjutan.

Selain itu, Perpres ini memuat mekanisme percepatan perizinan dan pendanaan yang mendukung efisiensi pelaksanaan proyek, membuka peluang ekonomi baru di sektor energi terbarukan berbasis sampah.

Transformasi sampah menjadi energi dipandang sebagai strategi untuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat ketahanan energi nasional, dan menggerakkan sektor industri baru berbasis teknologi ramah lingkungan.

Dengan pengelolaan ini, residu sampah yang dibuang ke TPA menjadi minimal sehingga biaya pengelolaan sampah juga efektif dikelola.

Secara ringkas, Perpres ini mengubah paradigma sampah dari beban lingkungan menjadi nilai ekonomi melalui energi bersih, dengan faktor-faktor signifikan seperti tarif listrik tetap, jaminan pembelian listrik, dan percepatan perizinan yang menyokong investasi hijau dan penguatan ekonomi lokal serta nasional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Beri Proyeksi Ekonomi Buruk, Bank Dunia Minta Maaf

21 April 2026 - 21:19 WIB

Harga Minyak Goreng Kemasan Naik, Mendag Ungkap Penyebab 

21 April 2026 - 21:09 WIB

Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400 di Jakarta

21 April 2026 - 21:03 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

PKB Mobil Listrik: Wuling AirEV Rp3,78 Juta, BYD Atto 1 Rp4,95 Juta

20 April 2026 - 21:04 WIB

Trending di Ekonomi