Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Pernyataan Heboh Menkeu Purbaya: Cukai Rokok 57 %, Firaun Lu!

badge-check


					Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan pernyataan heboh: Cukai Rokok 57 %, Firaun Lu!, Jumat, 19 September 2025. Foto: Instagarm@purbayayudhi_official Perbesar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan pernyataan heboh: Cukai Rokok 57 %, Firaun Lu!, Jumat, 19 September 2025. Foto: Instagarm@purbayayudhi_official

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengungkapkan rasa terkejutnya atas besarnya tarif pajak rokok di Indonesia yang rata-rata mencapai 57 persen. Dalam pernyataannya yang cukup viral, dia berkata, “Wow, itu sangat tinggi,” dengan nada mengejutkan tentang jumlah pajak tersebut.

Pernyataan itu disampaikan pada hari Jumat, 19 September 2025, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, selama pertemuan dengan rekan-rekan kerja dan media, saat Purbaya mengekspresikan ketidakpercayaannya terhadap tinggi tarif pajak rokok yang dirasa sangat memberatkan.

Purbaya mengatakan bahwa pajak rokok yang tinggi ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat, bukan hanya untuk memperbesar pendapatan negara. Namun, dia menyampaikan kritik bahwa langkah ini kurang bijaksana karena tidak ada program yang jelas untuk membantu para pekerja di sektor rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Dia menunjukkan bahwa industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja dapat terganggu akibat pajak yang tinggi tanpa adanya jaminan untuk menciptakan pekerjaan baru.

Dia juga mencatat maraknya rokok ilegal dari China yang merugikan industri rokok lokal dan berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap rokok palsu tersebut. Purbaya berniat untuk mengunjungi Jawa Timur agar bisa melihat langsung keadaan industri rokok di sana, yang merupakan salah satu pusat produksi tembakau di Indonesia.

Secara keseluruhan, Menteri Purbaya mengkritik pajak rokok yang terlalu tinggi dan mengingatkan pentingnya kebijakan yang tidak merugikan pekerja dan industri dalam negeri.

Pendapatan negara dari pajak rokok pada tahun 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp216,9 triliun. Jumlah ini merupakan bagian terbesar dari total penerimaan pajak yang mencapai Rp226,4 triliun sepanjang tahun 2024.

Pendapatan dari pajak rokok ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi sumber pendapatan yang sangat penting bagi APBN Indonesia.

Pendapatan negara dari pajak rokok pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp216,9 triliun, yang merupakan bagian terbesar dari total penerimaan pajak selama tahun tersebut sebesar Rp226,4 triliun.

Pendapatan ini menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun lalu dan menjadi salah satu sumber pendapatan penting untuk APBN Indonesia.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Penataan PK5: Pemkab Jombang tidak Belajar Pengalaman Masa Lalu

5 Juni 2026 - 17:04 WIB

Perkara Dr Yudi Utomo Imaryoko Dihentikan, telah Dilakukan Perdamaian dengan Pelapor

5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam Rudi Saladin Tinjau Lahan 86 Ha di Grobogan Mojowarno Calon Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kebakaran Hebat Kandang Ayam di Peterongan Jombang, Kerugian Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pertamax Green 95 Jadi Awal Mandatori Bioetanol Nasional

4 Juni 2026 - 20:40 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pemerintah Klaim Fundamental Masih Kuat

4 Juni 2026 - 20:31 WIB

Rahasia 06-06-26: Komunitas Titik Nol Mulai Kenalkan Nasi Ploso dan Jenang Pelok Kesukaan Bung Karno

4 Juni 2026 - 17:41 WIB

Pancasila Merupakan Pengejawantahan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:34 WIB

Trending di Nasional