Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengungkapkan rasa terkejutnya atas besarnya tarif pajak rokok di Indonesia yang rata-rata mencapai 57 persen. Dalam pernyataannya yang cukup viral, dia berkata, “Wow, itu sangat tinggi,” dengan nada mengejutkan tentang jumlah pajak tersebut.
Pernyataan itu disampaikan pada hari Jumat, 19 September 2025, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, selama pertemuan dengan rekan-rekan kerja dan media, saat Purbaya mengekspresikan ketidakpercayaannya terhadap tinggi tarif pajak rokok yang dirasa sangat memberatkan.
Purbaya mengatakan bahwa pajak rokok yang tinggi ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat, bukan hanya untuk memperbesar pendapatan negara. Namun, dia menyampaikan kritik bahwa langkah ini kurang bijaksana karena tidak ada program yang jelas untuk membantu para pekerja di sektor rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Dia menunjukkan bahwa industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja dapat terganggu akibat pajak yang tinggi tanpa adanya jaminan untuk menciptakan pekerjaan baru.
Dia juga mencatat maraknya rokok ilegal dari China yang merugikan industri rokok lokal dan berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap rokok palsu tersebut. Purbaya berniat untuk mengunjungi Jawa Timur agar bisa melihat langsung keadaan industri rokok di sana, yang merupakan salah satu pusat produksi tembakau di Indonesia.
Secara keseluruhan, Menteri Purbaya mengkritik pajak rokok yang terlalu tinggi dan mengingatkan pentingnya kebijakan yang tidak merugikan pekerja dan industri dalam negeri.
Pendapatan negara dari pajak rokok pada tahun 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp216,9 triliun. Jumlah ini merupakan bagian terbesar dari total penerimaan pajak yang mencapai Rp226,4 triliun sepanjang tahun 2024.
Pendapatan dari pajak rokok ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi sumber pendapatan yang sangat penting bagi APBN Indonesia.
Pendapatan negara dari pajak rokok pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp216,9 triliun, yang merupakan bagian terbesar dari total penerimaan pajak selama tahun tersebut sebesar Rp226,4 triliun.
Pendapatan ini menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun lalu dan menjadi salah satu sumber pendapatan penting untuk APBN Indonesia.**











