swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Perda PPA di Jombang Disorot, Pasal-pasalnya Dinilai Terlalu Normatif

22-04-2025 21:42:01
in Hukum
Perda PPA di Jombang Disorot, Pasal-pasalnya Dinilai Terlalu Normatif

Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdilah (Foto: RRI/Kusuma)

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Regulasi baru terkait Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Korban Kekerasan yang disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang, menuai sorotan dari sejumlah aktivis. Draf Perda tersebut dianggap belum sepenuhnya merespons kebutuhan riil korban di lapangan, bahkan beberapa pasalnya dinilai masih terlalu normatif.

Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdilah, menyampaikan bahwa pengesahan perda ini memang merupakan langkah penting di tengah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jombang. Namun, menurutnya, beberapa substansi dalam perda itu masih belum menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi para korban serta pendamping di daerah.

“Secara garis besar, aturan ini masih bersifat umum dan kurang memberikan solusi konkret atas permasalahan di lapangan. Belum ada penegasan soal mekanisme pelindungan terpadu, aspek pendanaan, hingga perlindungan terhadap saksi dan korban,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Jombang, tercatat sebanyak 222 kasus kekerasan terjadi sepanjang Januari hingga November 2024, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 133 kasus. Selain itu, WCC Jombang juga mencatat tren kekerasan seksual dalam tiga tahun terakhir, di mana 17 persen pelaku di antaranya merupakan ayah kandung atau ayah tiri korban.

“Kenyataan ini membuktikan bahwa kekerasan banyak terjadi di lingkungan rumah tangga, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman,” ucap Ana.

Ia menyayangkan perda ini belum memuat secara detail kewajiban pemerintah daerah dalam membangun jejaring lintas sektor yang melibatkan lembaga kesehatan, aparat hukum, organisasi masyarakat, serta penyedia layanan perlindungan berbasis komunitas. Termasuk, belum mengatur partisipasi aktif dari masyarakat, satuan pendidikan, hingga perguruan tinggi.

“Pasal 28 misalnya, masih sebatas penguatan antar-UPTD saja, belum antar jejaring di level daerah. Belum ada pengaturan khusus soal berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Selain itu, Ana menyoroti belum adanya ketentuan mengenai siapa saja yang dapat menjadi pendamping korban, serta lemahnya pengaturan soal penyediaan rumah aman atau shelter dengan standar perlindungan layak bagi korban.

“Kami berharap perda ini tidak hanya jadi formalitas di atas kertas, tapi betul-betul berpihak pada korban dan mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat,” ucapnya.***

Tags: DisorotheadlinePasal-pasalnya Dinilai Terlalu NormatifPerda PPA di Jombang
Previous Post

Korban Asusila Terduga Dokter di RS Persada Malang Kembali Melapor

Next Post

Poltabes Surabaya Ungkap 54 Kasus Ranmor dan Tangkap 41 Tersangka

Next Post
Poltabes Surabaya Ungkap 54 Kasus Ranmor dan Tangkap 41 Tersangka

Poltabes Surabaya Ungkap 54 Kasus Ranmor dan Tangkap 41 Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.