Menu

Mode Gelap

Nasional

Penggunaan BTT Rp26,56 Miliar oleh Pemkab Sidoarjo Diduga Langgar Permendagri 77/2020 ‎

badge-check


					Dokumen CALK 2024 Perbesar

Dokumen CALK 2024

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM-Kebijakan Bupati Sidoarjo dalam mencairkan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2024 senilai Rp26,56 miliar menuai kritik tajam dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Sejumlah pos anggaran dinilai tidak memenuhi syarat kedaruratan, sehingga berpotensi melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Dari hasil Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) 2024, terungkap bahwa penggunaan BTT terbesar yang dianggap keliru justru dialokasikan untuk pengembalian dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan total nilai Rp1,3 miliar lebih.

‎Padahal, menurut ketentuan Pasal 69 Permendagri 77/2020, BTT hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat, bencana alam, atau kejadian tak terduga yang membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda. Pengembalian dana transfer antarlembaga tidak termasuk kategori tersebut dan mestinya dianggarkan dalam pos belanja administrasi keuangan rutin.

‎“Pengembalian dana BOP dan BKK itu bukan darurat, tapi tanggung jawab administratif. Jadi memasukkannya ke BTT jelas menyalahi prinsip akuntabilitas,” tegas Direktur Lembaga Kajian Anggaran Publik (LKAP) Jatim, Rendra Wahyu, Jumat (31/10/2025).

‎Selain itu, alokasi BTT untuk pembangunan posko tanggap darurat senilai Rp7,36 miliar dan penanganan banjir Rp5,98 miliar juga menuai kritik. Berdasarkan dokumen keuangan, sebagian besar dana itu digunakan untuk pengadaan alat, logistik, dan perawatan fasilitas umum, bukan untuk respon tanggap darurat langsung.

‎“Kalau tidak ada status darurat resmi dari Bupati atau BPBD, maka dana Rp13 miliar lebih itu tidak bisa dibebankan ke BTT. Kegiatan operasional semacam itu mestinya masuk anggaran rutin Dinas PUPR atau BPBD,” ujar Rendra.

‎Pemerhati tata kelola publik dari Forum Transparansi Anggaran (Forta), Nur Aisyah, menilai langkah tersebut sebagai penyalahgunaan diskresi kepala daerah.

‎“BTT bukan dompet serbaguna. Menggunakannya untuk pengembalian dana transfer dan kegiatan non-darurat adalah pelanggaran administratif yang fatal,” tegas Nur.

‎Ia menambahkan, lemahnya peran TAPD dan BPKAD menjadi faktor utama lolosnya pencairan yang keliru tersebut.

‎“Jika TAPD dan BPKAD tidak memverifikasi kedaruratan, tanggung jawab bukan hanya teknis, tapi juga melekat pada kepala daerah sebagai pihak yang menyetujui pencairan,” ujarnya.

‎Rendra mendesak DPRD Sidoarjo melakukan audit tematik atas penggunaan BTT 2024.

‎“Kalau benar dana Rp1,3 miliar untuk pengembalian BOP dan Rp13 miliar untuk kegiatan non-darurat itu dibebankan ke BTT, maka DPRD wajib menindaklanjuti,” katanya.

‎Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Sidoarjo, Fenny Apridawati, yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD, telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran mekanisme pencairan BTT tersebut.

‎Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mewajibkan setiap penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) disertai penetapan status darurat dan dokumen teknis pendukung.
‎Pencairan dana tanpa dasar kedaruratan resmi berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas fiskal, serta membuka ruang dugaan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengelolaan APBD.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

14 Juni 2026 - 20:32 WIB

Terjadi Lagi Buruh Migran Indonesia Dianiaya 4 Orang Sekeluarga di Johor Bahru, Polisi Menangkap Pelaku

14 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kasus penganiayaan terhadap wanita buruh asal Indonesia terjadi lagi, setelah muncul video yang beredar luas di Johor Bahru, Malaysia, Sabtu 13 Juni 2025.

Menelisik Akar Terorisme (18): Binatang Jadi Senjata Biologis Masal

14 Juni 2026 - 15:26 WIB

HUT Ke-80 Bhayangkari, Meriah Lomba Mancing Gratis di Kolam Tirtasari Keplaksari Peterongan

14 Juni 2026 - 14:54 WIB

Kena Intimidasi Lagi, Tyo Ardianto Temukan Alat Lacak PBX Finder di Mobilnya

14 Juni 2026 - 08:59 WIB

Menelisik Akar Terorisme (17): Dituduh Sebarkan Epidemi, 50.000 Warga Yahudi Dibantai di Burgundi

13 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

Forkompimda Jombang Kunjungan ke PT Camino dan Cheil Jedang, Warsubi: Pintu Investasi Terbuka Lebar

13 Juni 2026 - 16:34 WIB

Muktamar Lesbumi NU di Tambakbetas, Riadi Ngasiran: Kami Ingin Merebut Kembali Tradisi dan Budaya sebagai Panglima

13 Juni 2026 - 14:40 WIB

Lesbumi NU menyelenggarakan muktamar di Tambakberas, Jombang, 11 - 14 Juni 2026

Nanik S. Deyang Akui Terus Terang sebagai Cupu Presiden, tetapi Cupu yang Baik

13 Juni 2026 - 13:35 WIB

Trending di Nasional