Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Pengacara No Viral No Justice, Muhammad Sholeh SH alias Cak Sholeh mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya, ditujukan kepada Gubernur Khofifah terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur 20 April 2025 .
Sebelumnya, Cak Sholeh mengumumkan rencana gugatan tersebut pada awal April 2025 dan menyatakan akan melayangkan gugatan jika tidak ada tanggapan dari gubernur setelah Hari Raya . Pada akhirnya, gugatan resmi tersebut dimasukkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 20 April 2025 .
Seperti diunggah dalam kaun Instagram@sholeh_lawyer, Minggu 20 April 2025, Cak soleh menyatakan telah mendaftarkan naskah gugatan kepada gubernur Jawa Timur, soal kebijaksaan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB)di Jatim.
“Mudah-mudahan, Gubernur bersedia mengeluarkan kebijaksanaan penghabusan PKB, seperti yang dilakukan oleh gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Juga gubernur Jawa Tengah dan gubernur Banten,” kata Cak Soleh.
Gugatan ini dilayangkan karena Cak Sholeh dan masyarakat merasa kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur tidak direspons dengan baik oleh Gubernur Khofifah, padahal kebijakan tersebut sangat menguntungkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan .
Cak Sholeh bahkan mengajak perwakilan dari berbagai wilayah di Jawa Timur untuk bersama-sama menggugat kebijakan tersebut, menilai bahwa seharusnya di periode kedua kepemimpinan Gubernur Khofifah ada upaya meringankan beban masyarakat, termasuk melalui penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor seperti yang sudah dilakukan di provinsi lain seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah .
Gugatan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat Jawa Timur yang merasa terbebani oleh pajak kendaraan bermotor dan berharap kebijakan pengampunan pajak dapat diterapkan di provinsi mereka sebagaimana di provinsi lain .
Dengan demikian, gugatan Cak Sholeh ke Pengadilan Negeri Surabaya merupakan upaya hukum untuk menuntut perubahan kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur yang dianggap belum memihak kepada masyarakat.
Sudah banyak bermuncul di medsos warga Timur Timur memberikan saran, sindiran, desakan dan permohonan agar Jatim mengeluarkan kebijaksanaan pengampunan pajak kendaraan, seperti di kawasan lain.
“Kalulah Jabae bisa, Jateng bisa dan banten bisa, mengapa Jawa Timur tidak bisa. Jadi tidak ada alasan apapun bagi gubernur Jatim,” kata Sholeh. Warga Jawa Timur mulai dari Banyuwangi sampai Ngawi semua berharap agar di Jawa Timur juga memberikan pengampunan pajak tertunggak. **