Menu

Mode Gelap

Nasional

Pengacara Ajukan Restorative Justice, Polisi Periksa Bahar Smith Hampir 24 Jam dan Diizinkan Pulang

badge-check


					Habib Bahar Smith (Samait). Foto: ist Perbesar

Habib Bahar Smith (Samait). Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

TANGERANG, SWARAJOMBANG.COM- Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan polisi secara sukarela sehari lebih awal pada Selasa (10/2/2026) sore, menjalani pemeriksaan maraton hampir 24 jam terkait dugaan penganiayaan anggota Banser.

Ia dicecar 60 pertanyaan, meminta maaf melalui video, dan akhirnya diperbolehkan pulang pada malam Rabu (11/2/2026) setelah kuasa hukumnya mengajukan restorative justice.

Kuasa hukum Habib, Ichwan Tuankotta, menegaskan kliennya kooperatif dan taat hukum. “Bahar datang lebih awal meski jadwal resmi Rabu pukul 10.00 WIB, karena kami ingin mempercepat proses,” ujarnya.

Pemeriksaan dimulai pukul 15.30 WIB pada 10 Februari, berlangsung intensif hingga dini hari 11 Februari sekitar pukul 01.00 WIB, dengan pengamanan ketat dari Brimob.

Polisi masih mempertimbangkan status tersangka lebih lanjut, sementara Bahar pulang dengan jaminan keluarga—ia disebut sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar santri.

Ichwan menjelaskan absennya Bahar pada panggilan pertama 4 Februari karena kesibukan tim advokasi. Ia juga mengajukan restorative justice pasca-pemeriksaan, yang menjadi pertimbangan polisi agar Bahar tidak ditahan.

Kronologi

  • 21 September 2025: Insiden di Cipondoh, Tangerang, saat acara ceramah Maulid Nabi. Korban Rida (anggota Banser) mendekati Habib Bahar untuk bersalaman, tapi diadang pengawal, dibawa ke ruangan, dan diduga dianiaya hingga luka serius—pelipis robek, mata memar, hidung berdarah, gigi patah, serta bekas rokok di tangan. HP dan motor korban dirampas.

  • 22 September 2025: Istri korban, TA, melaporkan ke polisi (LP/B/1395/IX/2025/SPKT).

  • 30 Januari 2026: Gelar perkara; Habib Bahar ditetapkan tersangka via SP2HP B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrimsus, dijerat Pasal 170 (pengeroyokan), 351 (penganiayaan), dan 365 KUHP jo Pasal 55.

  • 4 Februari 2026: Panggilan pertama pukul 10.00 WIB; absen karena tim hukum sibuk.

  • 5-7 Februari 2026: Surat panggilan kedua untuk 11 Februari pukul 10.00 WIB.

  • 10 Februari 2026: Habib datang sukarela pukul 15.30 WIB; pemeriksaan intensif selama hampir 24 jam.

  • 11 Februari 2026: Dilanjutkan hingga dini hari; dicecar 60 pertanyaan, rekam video permintaan maaf ke korban dan GP Ansor, ajukan restorative justice.

  • Malam 11 Februari 2026: Diperbolehkan pulang atas permohonan kuasa hukum, dengan jaminan keluarga.

  • 12 Februari 2026: Polisi masih menelaah kemungkinan penahanan; proses transparan tanpa penahanan fisik saat ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Solo dan Malang Jadi Destinasi Favorit Baru Wisatawan Saat Libur Sekolah 2026

24 Juli 2026 - 20:35 WIB

MK Larang Kuota Internet Hangus, Operator Seluler Perlu Ubah Model Bisnis

24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Tak Perlu Repot Ganti Moda, 18 Stasiun KAI Daop 8 Kini Terintegrasi

24 Juli 2026 - 19:54 WIB

Menelisik Akar Terorisme (40): Dracula Isap 650 Darah Gadis Belia

24 Juli 2026 - 19:11 WIB

Diperiksa sebagai Saksi, Jamwas Rudi Margono Ancam Hadirkan Paksa terhadap Febrie Adriansyah

24 Juli 2026 - 18:45 WIB

Dokter Nevirizal Mengundurkan Diri dari Jabatan Asisten Bupati Gayo, Gegara Anaknya Flexing

24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Belum Ada Dana Bangun IPAL, 10 Tahun Lebih Warga Rejoso Hirup Udara Cemaran Limbah Tahu

24 Juli 2026 - 15:42 WIB

Kasus Ijon Hibah Rp2 Triliun Pemprov Jatim, KPK Tahan 3 Kaki Tangan Anwar Sadat Anggota DPR RI

24 Juli 2026 - 14:18 WIB

Hotman Paris Hanya Empat Hari Bertahan Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

24 Juli 2026 - 07:16 WIB

Trending di Nasional