Menu

Mode Gelap

Nasional

Pengacara Ajukan Restorative Justice, Polisi Periksa Bahar Smith Hampir 24 Jam dan Diizinkan Pulang

badge-check


					Habib Bahar Smith (Samait). Foto: ist Perbesar

Habib Bahar Smith (Samait). Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

TANGERANG, SWARAJOMBANG.COM- Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan polisi secara sukarela sehari lebih awal pada Selasa (10/2/2026) sore, menjalani pemeriksaan maraton hampir 24 jam terkait dugaan penganiayaan anggota Banser.

Ia dicecar 60 pertanyaan, meminta maaf melalui video, dan akhirnya diperbolehkan pulang pada malam Rabu (11/2/2026) setelah kuasa hukumnya mengajukan restorative justice.

Kuasa hukum Habib, Ichwan Tuankotta, menegaskan kliennya kooperatif dan taat hukum. “Bahar datang lebih awal meski jadwal resmi Rabu pukul 10.00 WIB, karena kami ingin mempercepat proses,” ujarnya.

Pemeriksaan dimulai pukul 15.30 WIB pada 10 Februari, berlangsung intensif hingga dini hari 11 Februari sekitar pukul 01.00 WIB, dengan pengamanan ketat dari Brimob.

Polisi masih mempertimbangkan status tersangka lebih lanjut, sementara Bahar pulang dengan jaminan keluarga—ia disebut sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar santri.

Ichwan menjelaskan absennya Bahar pada panggilan pertama 4 Februari karena kesibukan tim advokasi. Ia juga mengajukan restorative justice pasca-pemeriksaan, yang menjadi pertimbangan polisi agar Bahar tidak ditahan.

Kronologi

  • 21 September 2025: Insiden di Cipondoh, Tangerang, saat acara ceramah Maulid Nabi. Korban Rida (anggota Banser) mendekati Habib Bahar untuk bersalaman, tapi diadang pengawal, dibawa ke ruangan, dan diduga dianiaya hingga luka serius—pelipis robek, mata memar, hidung berdarah, gigi patah, serta bekas rokok di tangan. HP dan motor korban dirampas.

  • 22 September 2025: Istri korban, TA, melaporkan ke polisi (LP/B/1395/IX/2025/SPKT).

  • 30 Januari 2026: Gelar perkara; Habib Bahar ditetapkan tersangka via SP2HP B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrimsus, dijerat Pasal 170 (pengeroyokan), 351 (penganiayaan), dan 365 KUHP jo Pasal 55.

  • 4 Februari 2026: Panggilan pertama pukul 10.00 WIB; absen karena tim hukum sibuk.

  • 5-7 Februari 2026: Surat panggilan kedua untuk 11 Februari pukul 10.00 WIB.

  • 10 Februari 2026: Habib datang sukarela pukul 15.30 WIB; pemeriksaan intensif selama hampir 24 jam.

  • 11 Februari 2026: Dilanjutkan hingga dini hari; dicecar 60 pertanyaan, rekam video permintaan maaf ke korban dan GP Ansor, ajukan restorative justice.

  • Malam 11 Februari 2026: Diperbolehkan pulang atas permohonan kuasa hukum, dengan jaminan keluarga.

  • 12 Februari 2026: Polisi masih menelaah kemungkinan penahanan; proses transparan tanpa penahanan fisik saat ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Saat Popularitas Prabowo Diuji, Rival Politik Mulai Mengambil Posisi

9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Leona Bacoh 2 Tahun Bikin Dunia Terpesona, Video Viral 11,6 Juta Like Share 670 Ribu

9 Juni 2026 - 15:42 WIB

Menelisik Akar Terorisme (14): Raja Henry XIII Bunuh Sendiri duc de Guise

9 Juni 2026 - 13:40 WIB

Pertamax Turbo Naik Tajam, Dexlite Anjlok Rp3.600 per Liter

8 Juni 2026 - 18:58 WIB

Awas Sidoarjo Terancam Darurat HIV-AIDS: Tiap Bulan Tambah 50 Kasus Baru Total 7.129 Penderita

8 Juni 2026 - 17:28 WIB

Hadi Atmaji Pimpin Rapat Ranperda Penyelenggaraan Jasa, Warsubi Jawab Pertanyaan Dewan

8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Gempa Magnetudo 7.7 di Mindanao, Getaran Terasa di Indonesia Utara

8 Juni 2026 - 12:17 WIB

Polisi Situbondo Gercep Tangkap Suami yang Menghabisi Istrinya Gegara Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 22:28 WIB

Trending di Nasional