Penulis: Syaifudin | Editor: Priyo Suwarno
SUMENEP, SWARAJOMBANG.COM – Semakin banyak bermunculan kasus laut bersitipikat di Indonesia, bukan cuma di Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo, ternyata juga terjadi di pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, laut seluas 20 hektare yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan.
Lebih dalam lagi, ternyata di Sumenep bukan hanya terjadi di Gersik Putih yang sudah bersertipikat, tetapi hal serupa juga terjadi antai pantai Badur, Kecamatan Batuputih, sudah dijual ke pengusaha.
Demikian ungkap pratisi hukum Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq kepada rilpolitik.com, Jumat, 24 Januari 2025. Dia mengatakan, sepanjang pantai Badur diduga dimiliki perorangan dan sudah dijual ke asing.
Sulaisi mengungkapkan, tak hanya pantainya, tetapi Selat Madura pun juga diduga sudah dijual ke asing, “Jadi sepanjang pantai Badur itu juga dimiliki perorangan dan sudah dijual ke pengusaha asing,” kata dia menegaskan.
Selain pantainya, Selat Madura juga sudah dijual ke pengusaha asing, ” Selat Madura itu yang saya maksud tadi dengan laut Madura itu. Cuma kalau di peta itu kan tertulis Selat Madura,” sambungnya.
Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu telah mengantongi bukti fotocopy akta jual beli laut tersebut.
“Itu statusnya sudah ada akta jual beli dari seseorang yang dulu dia kades pada tahun 2015 menjual kepada pengusaha asing,” ungkapnya.
Bahkan, kata dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah melakukan pengukuran terhadap pantai dan selat yang dijual ke asing itu. Padahal, kata dia, BPN sudah tahu bahwa itu pantai atau laut.
“Itu sudah diukur oleh BPN setelah dijual kepada pengusaha asing. Padahal, BPN sudah tahu bahwa itu pantai dan Selat Madura,” ujarnya.
Sulaisi mengaku belum mengetahui status laut tersebut apakah sudah bersertifikat atau belum. Tetapi bahwa pantai Badur dan Selat Madura sudah dijual ke asing itu fakta.
“Yang ada di tangan saya itu hanya alat bukti akta jual beli foto copy dan kita tidak tahu apakah laut itu sudah terbit sertifikat atau belum,” tuturnya. **