Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemkab Mojokerto luncurkan Program Gema Brahu dan Kinasih

badge-check


					Pemkab Mojokerto luncurkan Program Gema Brahu dan Kinasih dukung Pengembangan UMKM dan Investor. Dok.Diskominfo Perbesar

Pemkab Mojokerto luncurkan Program Gema Brahu dan Kinasih dukung Pengembangan UMKM dan Investor. Dok.Diskominfo

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus berinovasi untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat Bumi Majapahit.

Bupati Muhammad Albarraa meresmikan program “Gerakan Melayani Bersama Masyarakat Urus Izin Usaha” (Gema Brahu).

dan program “Klinik Investasi Dan Solusi Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha” (Kinasih) Rabu (10/12/2025).

Selain untuk mendukung UMKM dan Investor, program yang diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto itu,

juga ditujukan untuk membentuk ekosistem perdagangan dan industri yang positif di Kabupaten Mojokerto.

Gus Barraa mengimbau agar kedepannya tidak ada lagi kerumitan dalam mengurus perizinan usaha dan penanaman modal.

“Jangan ada perizinan yang rumit, berbelit-belit. Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Dalam Sosialisasi Dan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha itu,

Ia berharap adanya program Gema Brahu dan Kinasih, kedepannya Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu daerah dengan kondisi industri yang kuat, maju, dan mampu berbicara banyak baik itu dalam maupun luar negeri.

“Saya berharap Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang kompetitif, inovatif, dan menarik investor baik dalam dan luar negeri,” ujarnya, di Kantor Kecamatan Mojosari.

Sedangkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo, menjelaskan bahwa selain sosialisasi program Gema Brahu dan Kinasih, pada tanggal 10-12 Desember 2025,

DPMPTSP juga menyediakan kegiatan fasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kantor Kecamatan Mojosari.

Fasilitasi tersebut ditujukan kepada para pengusaha tanpa dipungut biaya atau gratis.

“Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan dibantu sampai selesai gratis, tanpa dipungut biaya apapun,” jelas Poedji Widodo.

NIB atau Nomor Izin Berusaha sendiri merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh para pengusaha.

Di dalamnya mencakup identitas kepabeanan, pendaftaran jaminan sosial, dan bukti laporan pertama tentang wajib lapor kepegawaian.

Untuk kegunaanya NIB dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI,

serta ikut menjadi syarat untuk mengajukan persetujuan penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).**

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rudy Mas’ud tak Punya Nyali Temui Massa Aksi Unjuk Rasa AMP Kaltim

22 April 2026 - 09:02 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim

100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak, Mual dan Muntah, Makan Nasi Goreng MBG

20 April 2026 - 00:04 WIB

Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Sadsuitubun, Polisi Ringkus 2 Tersangka

19 April 2026 - 20:20 WIB

Trending di Headline