Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemkab Mojokerto luncurkan Program Gema Brahu dan Kinasih

badge-check


					Pemkab Mojokerto luncurkan Program Gema Brahu dan Kinasih dukung Pengembangan UMKM dan Investor. Dok.Diskominfo Perbesar

Pemkab Mojokerto luncurkan Program Gema Brahu dan Kinasih dukung Pengembangan UMKM dan Investor. Dok.Diskominfo

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus berinovasi untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat Bumi Majapahit.

Bupati Muhammad Albarraa meresmikan program “Gerakan Melayani Bersama Masyarakat Urus Izin Usaha” (Gema Brahu).

dan program “Klinik Investasi Dan Solusi Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha” (Kinasih) Rabu (10/12/2025).

Selain untuk mendukung UMKM dan Investor, program yang diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto itu,

juga ditujukan untuk membentuk ekosistem perdagangan dan industri yang positif di Kabupaten Mojokerto.

Gus Barraa mengimbau agar kedepannya tidak ada lagi kerumitan dalam mengurus perizinan usaha dan penanaman modal.

“Jangan ada perizinan yang rumit, berbelit-belit. Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Dalam Sosialisasi Dan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha itu,

Ia berharap adanya program Gema Brahu dan Kinasih, kedepannya Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu daerah dengan kondisi industri yang kuat, maju, dan mampu berbicara banyak baik itu dalam maupun luar negeri.

“Saya berharap Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang kompetitif, inovatif, dan menarik investor baik dalam dan luar negeri,” ujarnya, di Kantor Kecamatan Mojosari.

Sedangkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo, menjelaskan bahwa selain sosialisasi program Gema Brahu dan Kinasih, pada tanggal 10-12 Desember 2025,

DPMPTSP juga menyediakan kegiatan fasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kantor Kecamatan Mojosari.

Fasilitasi tersebut ditujukan kepada para pengusaha tanpa dipungut biaya atau gratis.

“Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan dibantu sampai selesai gratis, tanpa dipungut biaya apapun,” jelas Poedji Widodo.

NIB atau Nomor Izin Berusaha sendiri merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh para pengusaha.

Di dalamnya mencakup identitas kepabeanan, pendaftaran jaminan sosial, dan bukti laporan pertama tentang wajib lapor kepegawaian.

Untuk kegunaanya NIB dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI,

serta ikut menjadi syarat untuk mengajukan persetujuan penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).**

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hasil Sosialisasi dan Penguatan Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Konsultan Hukum Perdata bagi Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 22:09 WIB

Pasokan Batubara Kurang, Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

PT Pakerin Mojokerto akan PHK Ribuan Karyawannya

21 Juni 2026 - 21:45 WIB

ISNU Jatim Gelar Halakoh Nasional Bahas Ekonomi dan Politik Global

21 Juni 2026 - 21:18 WIB

Hadapi Rencana 1.000 PHK, Fathurrohman: Pemkab Jombang dan APINDO Sinergi Siapkan 1.200 Lapangan Kerja

21 Juni 2026 - 20:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (23): Raja Dikecam, Agama Diinjak

21 Juni 2026 - 19:02 WIB

Poltabes Surabaya Proses Hukum 4 Pemuda Jombang, Terkait Konvoi dan Perusakan di Tenggilis Mejoyo

21 Juni 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Trending di Nasional