Menu

Mode Gelap

Headline

Pemkab Jombab Lahirkan Perda Baru tentang Perbankan, Tingkatkan Kontribusi PAD dari Bank BPR

badge-check


					Bupati Jombang H warsubi bersama Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, mempelrihatkan pengesahan raperda perbankan Jombang menjadi perada produksi tahun 2025, Senin 15 September 2025. Foto: Jombangkab.go.id Perbesar

Bupati Jombang H warsubi bersama Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, mempelrihatkan pengesahan raperda perbankan Jombang menjadi perada produksi tahun 2025, Senin 15 September 2025. Foto: Jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

 JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang pada Senin, 15 September 2025.

Raperda ini menetapkan perubahan status hukum Bank Jombang dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dengan tujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat, menyebarkan pembangunan secara merata, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Jombang, Warsubi, menjelaskan bahwa Raperda tersebut juga mengatur fungsi BPR Bank Jombang dalam pemberian pembiayaan usaha mikro dengan skema yang efektif dan efisien, termasuk kredit bagi perangkat desa dengan potongan angsuran di muka, agar sinkron dengan sistem penerimaan Siltap perangkat desa.

Selain itu, pengelolaan dana berjumlah besar di kantor kas harus didukung oleh pencairan yang disiapkan dari kantor pusat sesuai dengan prosedur keamanan yang ketat.

Kontribusi BPR Bank Jombang terhadap PAD terus menunjukkan peningkatan signifikan, dari Rp3,89 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp5,35 miliar di 2023, dan kembali naik drastis mencapai Rp8,33 miliar di tahun 2024.

DPRD Jombang menyambut positif pengesahan raperda itu setelah melalui pembahasan dengan masukan dari berbagai fraksi, yang menegaskan pentingnya peran Bank Jombang sebagai mitra masyarakat dan penggerak ekonomi daerah.

Dalam rapat paripurna pada Senin (15/9/2025), DPRD Jombang menggelar sesi penyampaian pandangan akhir dari tiap fraksi terhadap Raperda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Jombang. Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag, bersama para wakil ketua DPRD, dan dihadiri Bupati Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, para kepala OPD, serta anggota DPRD.

Meskipun mendapatkan persetujuan mayoritas, beberapa fraksi memberikan catatan penting. Fraksi Golkar, PPP, PKS, Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat menegaskan agar BPR Jombang bisa menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, terutama bagi UMKM, petani, dan pedagang pasar. Mereka berharap BPR berorientasi tidak hanya pada keuntungan semata, tetapi juga berfungsi sosial untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Fraksi PKB menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang profesional dan transparan, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan. Pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan pusat menjadi aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik.

Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan perlunya percepatan langkah perusahaan daerah dalam memperkuat dukungan bagi UMKM dan koperasi. Mereka juga mengingatkan agar komisaris, direksi, dan staf BPR bekerja optimal agar Bank Jombang bisa bersaing dengan lembaga keuangan lainnya.

Fraksi Demokrat menggarisbawahi perlunya peningkatan permodalan agar BPR mampu memperluas layanan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta tetap kompetitif. Selain itu, mereka menekankan peran pengawasan dari pemerintah daerah dan DPRD untuk meminimalisasi penyalahgunaan wewenang.

Setelah mendengar seluruh pendapat fraksi, Ketua DPRD Hadi Atmaji memastikan seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui Raperda tersebut, lalu mempersilakan Bupati Warsubi menandatangani kesepakatan bersama DPRD.

“Dengan mendengar pandangan akhir dari semua fraksi, kami mengucapkan terima kasih,” ujar Hadi Atmaji sebelum menutup sidang. “Sidang paripurna resmi saya nyatakan ditutup,” tambahnya disertai ketukan palu.

Ketua DPRD menuturkan, dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan BPR Jombang akan menjadi instrumen vital dalam mendorong perkembangan ekonomi kawasan, memperluas peluang usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jombang secara keseluruhan.

Bupati Warsubi mengungkapkan bahwa BPR Bank Jombang terus berinovasi dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah. Pemerintah daerah sebagai pemilik modal telah menerima peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari BPR dalam tiga tahun terakhir.

Raperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.

Menurut Bupati Warsubi, pengaturan dalam Raperda ini memperluas fungsi Bank Jombang, tidak hanya sebagai penyalur kredit, tetapi juga sebagai lembaga pengumpul dana dan penyedia layanan keuangan yang inklusif.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Belum Sembulan Terjadi Lagi, Pria Misterius Tewas Loncat dari Jembatan Kembar Cangar

23 April 2026 - 16:31 WIB

Gempa 3.8 Magnetudo Guncang Buleleng Bali dan Timor

23 April 2026 - 15:37 WIB

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital Makin Berkibar, Jadi Pilihan Pasien Indonesia 

22 April 2026 - 11:56 WIB

Rudy Mas’ud tak Punya Nyali Temui Massa Aksi Unjuk Rasa AMP Kaltim

22 April 2026 - 09:02 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Trending di Headline