Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Pemerintah Cabut Ribuan Ijin Pertambangan yang Mangkrak, HIPMI Dukung Penuh Langkah Itu

badge-check


					Robert Muda Hartawan (Foto: dokumentasi HIPMI) Perbesar

Robert Muda Hartawan (Foto: dokumentasi HIPMI)

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto

JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Awal tahun 2022 pemerintah telah memberi kado istimewa berupa pencabutan ribuan Ijin usaha pertambangan minerba (mineral dan batubara).

Langkah pemerintah dilakukan dalam rangka penataan pengelolaan sumber daya alam dengan melakukan mengevalusi terhadap ijin-ijin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara.

Sejak 6 Januari 2022, pemerintah telah mencabut 2.078 ijin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan alasan tidak menyampaikan rencana kerja dan Ijin yang sudah bertahun-tahun diberikan tidak dikerjakan. Hal ini menyebabkan pemanfaatan sumber daya alam belum bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ketua Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan & Lingkungan Hidup Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Robert Muda Hartawan menyatakan kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah fokus dalam melakukan penataan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kemajuan Indonesia ke depan melalui pengelolaan yang transparan dan adil.

“Perbaikan tata kelola dan penertiban ijin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian ijin pertambangan dan kehutanan, serta perijinan lainnya. Pemerintah harus terus melakukan evaluasi dan monitoring yang ketat dalam memberikan kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel,” ungkap Robert, Senin (10/01/2022).

Robert menambahkan, pemerintah harus memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan lahan bagi petani, kelompok-kelompok masyarakat dan lembaga pendidikan seperti pesantren dan juga organisasi sosial masyarakat yang bermanfaat.

Hal ini membuka peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan yang besar. Disamping itu, salah satu agenda utama pemerintah adalah melakukan penataan tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil untuk menghilangkan ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

“Konstitusi secara jelas sudah menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal inilah yang harus menjadi pedoman bagi setiap langkah yang akan diambil,” ujar Robert.

Selain pertambangan, pemerintah juga mencabut 192 ijin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Ijin-ijin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan tidak diurus atau diterlantarkan.

Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang diurus oleh perusahaan yang memegang HGU seluas 34.448 hektare, juga dicabut. Dari jumlah lahan tersebut, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

“Ke depan nanti pemerintah harus lebih banyak membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk dapat melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam dengan komitmen bukan hanya menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, tetapi ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” papar Robert.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Unhan Belanja Swakelola Semir dan Sikat Sepatu Rp1,52 M, Anggaran dari BGN

18 April 2026 - 11:13 WIB

Sinyal Menteri ESDM, BBM Nonsubsidi Penyesuaian Harga dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:25 WIB

Rp 97,8 Triliun Jadi Incaran Investor Global di KEK Industri Halal Sidoarjo

17 April 2026 - 20:13 WIB

Incinerator Rp 226 Miliar Mangkrak 25 Tahun, Jadi Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:42 WIB

Kecamatan Plandaan Jombang Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan: Untuk Pembangunan Infrastruktur

16 April 2026 - 17:06 WIB

Pemkab Jombang Cairkan Insentif Rp 6,5 Miliar untuk 6.500 Guru TPQ

16 April 2026 - 16:53 WIB

Trending di Ekonomi