Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto
JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Awal tahun 2022 pemerintah telah memberi kado istimewa berupa pencabutan ribuan Ijin usaha pertambangan minerba (mineral dan batubara).
Langkah pemerintah dilakukan dalam rangka penataan pengelolaan sumber daya alam dengan melakukan mengevalusi terhadap ijin-ijin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara.
Sejak 6 Januari 2022, pemerintah telah mencabut 2.078 ijin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan alasan tidak menyampaikan rencana kerja dan Ijin yang sudah bertahun-tahun diberikan tidak dikerjakan. Hal ini menyebabkan pemanfaatan sumber daya alam belum bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ketua Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan & Lingkungan Hidup Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Robert Muda Hartawan menyatakan kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah fokus dalam melakukan penataan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kemajuan Indonesia ke depan melalui pengelolaan yang transparan dan adil.
“Perbaikan tata kelola dan penertiban ijin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian ijin pertambangan dan kehutanan, serta perijinan lainnya. Pemerintah harus terus melakukan evaluasi dan monitoring yang ketat dalam memberikan kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel,” ungkap Robert, Senin (10/01/2022).
Robert menambahkan, pemerintah harus memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan lahan bagi petani, kelompok-kelompok masyarakat dan lembaga pendidikan seperti pesantren dan juga organisasi sosial masyarakat yang bermanfaat.
Hal ini membuka peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan yang besar. Disamping itu, salah satu agenda utama pemerintah adalah melakukan penataan tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil untuk menghilangkan ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
“Konstitusi secara jelas sudah menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal inilah yang harus menjadi pedoman bagi setiap langkah yang akan diambil,” ujar Robert.
Selain pertambangan, pemerintah juga mencabut 192 ijin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Ijin-ijin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan tidak diurus atau diterlantarkan.
Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang diurus oleh perusahaan yang memegang HGU seluas 34.448 hektare, juga dicabut. Dari jumlah lahan tersebut, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
“Ke depan nanti pemerintah harus lebih banyak membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk dapat melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam dengan komitmen bukan hanya menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, tetapi ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” papar Robert.(*)