Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Terobosan Baru Presiden Prabowo: BUMN Kendalikan Harga Ekspor Sawit, Mineral dan Batubara

badge-check


					Presiden Prabowo Subianto berbicara di depan sekitar 4500, peserta Rakornnas yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri dengan tema Perbesar

Presiden Prabowo Subianto berbicara di depan sekitar 4500, peserta Rakornnas yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri dengan tema "Sinergi Pusat dan Daerah dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045". Senin, 2 Februari 2026. Foto: CNBCIndonesia

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, membuat terobosan kebijaksaan baru untuk mengatur kedaulatan ekonomi negara, dengan mengumumkan kebijakan besar di sektor perdagangan dan pengelolaan sumber daya alam.

Dalam pidato kenegaraan pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung MPR/DPR RI, Rabu, 20 Mei 2026.

Presiden mennyarakan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur seluruh mekanisme ekspor komoditas strategis Indonesia.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh hasil produksi dan ekspor komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit, batubara, nikel, serta berbagai hasil tambang dan sumber daya alam lainnya, harus dilakukan melalui jalur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah ini ditempuh guna memastikan kedaulatan ekonomi dan keadilan harga bagi negara dan rakyat.

Pokok Pokok Aturan Baru

Dalam pidatonya yang disampaikan di hadapan pimpinan lembaga negara, anggota MPR, DPR, DPD, dan undangan lainnya, Prabowo menjabarkan inti aturan baru tersebut sebagai berikut:

1. Wajib Melalui BUMN

“Mulai berlaku setelah Perpres ini ditandatangani dan diundangkan, tidak ada lagi ekspor langsung oleh perusahaan swasta maupun perorangan untuk komoditas sawit, batu bara, nikel, dan barang tambang strategis lainnya. Semuanya harus dibeli dan dikelola oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah, baru kemudian diekspor ke luar negeri atas nama negara,” tegas Prabowo.

Presiden menekankan, peran BUMN di sini adalah sebagai tunggal pengelola dan penyalur resmi, agar rantai pasok terkontrol sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Pemerintah Tetapkan Harga Resmi

Hal paling krusial dalam aturan ini adalah penetapan harga. Prabowo menegaskan, harga jual di dalam negeri maupun harga ekspor tidak lagi ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar atau kehendak perusahaan, melainkan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

“Kita sering rugi karena harga ditentukan pembeli luar negeri atau dimainkan segelintir pihak. Mulai sekarang, kita yang pegang kendali harga. Ada harga patokan resmi yang ditetapkan negara. Negara yang membeli dari produsen dengan harga wajar, lalu negara yang menjual ke luar negeri dengan harga yang menguntungkan bangsa ini,” ujarnya disambut tepuk tangan hadirin.

3. Tujuan: Kedaulatan Ekonomi & Manfaat Maksimal

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis agar kekayaan alam Indonesia benar-benar menjadi sumber kemakmuran rakyat. Prabowo mengkritik praktik masa lalu di mana kekayaan alam Indonesia melimpah, namun keuntungan besarnya lebih banyak dinikmati pihak lain.

“Indonesia kaya raya, tapi kenapa kita masih berjuang? Karena selama ini kita hanya penyuplai bahan mentah, dan harganya diatur orang lain. Lewat Perpres ini, kita ubah sistemnya. Kita pegang kendali. Hasil bumi dan isi perut bumi kita harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia,” tambahnya.

Target Pengesahan dan Pelaksanaan

Presiden Prabowo menyatakan, draf Peraturan Presiden tersebut sudah dalam tahap akhir penyusunan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kementerian Perdagangan.

Dokumen tersebut rencananya akan segera ditandatangani dan diundangkan paling lambat pada pertengahan Juni 2026, agar bisa langsung diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar dalam kebijakan hilirisasi dan pengelolaan sumber daya alam, melanjutkan kebijakan larangan ekspor bahan mentah yang telah diterapkan sebelumnya, namun kini diperkuat dengan kendali penuh negara melalui BUMN dan penetapan harga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian teknis lengkap mengenai mekanisme pembelian dari produsen dan daftar rinci komoditas lain yang masuk dalam daftar wajib lewat BUMN, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diduga UFO Melayang Layang di Atas Kawasan Jembatan Suramadu

23 Mei 2026 - 09:38 WIB

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Polisi Jombang Cek Kondisi Tanaman Jagung Petani

22 Mei 2026 - 19:33 WIB

Modus Setoran Fiktif, Suami Istri di Nganjuk Bobol Bank BPD Jatim Hingga Rp1,9 Miliar

22 Mei 2026 - 18:53 WIB

Dari Rp 17.698 ke Rp 15.000: Misi Mustahil?

22 Mei 2026 - 18:43 WIB

Saat Audiensi, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Tantang Duel Perwakilan PKL Driyorejo yang Tergusur

22 Mei 2026 - 17:09 WIB

Kejari Menahan 6 Pejabat BPN/ ATR Serang, Diduga Gratifikasi Pembuatan Sertipikat Ilegal

22 Mei 2026 - 14:19 WIB

Prabowo Minta Rakyat Awasi Aparat Nakal, Jangan Dilawan Cukup Videokan Kirim ke Presiden

22 Mei 2026 - 13:05 WIB

H Muchtar: Hanya Sekejab Puluhan Juta Amblas, Kebakaran Ruko Penjual Oleholeh Haji di Mojoagung

21 Mei 2026 - 23:37 WIB

Prof Dr Muhadjir Effendy Didampingi Anwar Hudiono Blusukan di Pemukiman Haji Jatim di Makkah

21 Mei 2026 - 20:33 WIB

Trending di Ekonomi