Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
NGANJUK, SWARAJOMBANG.COM– Sepasang suami istri di Nganjuk, Jatim, menggunakan modus setoran fiktif sehingga Bank BOD Jatim kebobolan keuangan negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Kamis, 21 Mei 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan sepasang suami istri yang juga karyawan Bank Jatim Cabang Nganjuk, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan.
Modus ini dilakukan berulang kali sejak akhir tahun 2025 hingga Mei 2026 ini .
Kedua tersangka berinisial WDP (30-an), berstatus sebagai pegawai/teller di Bank Jatim Cabang Nganjuk.
Sedangkan suaminya DAW, berprofesi wiraswasta warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan sejak Kamis, 21 Mei 2026 setelah diperiksa panjang lebar seharian penuh .
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, modus yang dilakukan sangat sistematis dan memanfaatkan celah kewenangan WDP sebagai petugas pelayanan.
“Modusnya membuat setoran fiktif. Seolah-olah ada penyetoran uang masuk ke kas bank, padahal tidak ada uang tunai yang disetorkan. Namun dalam sistem tercatat sah, lalu dana kas bank tersebut dialirkan ke rekening pribadi, termasuk milik suaminya. Ini berlangsung sejak Desember 2025 sampai sekarang, lebih dari 10 kali transaksi,” jelas Rizky .
Tindakan ini terungkap setelah pihak internal bank menemukan ada ketidakcocokan data dan transaksi tidak wajar, lalu melaporkan serta berkoordinasi dengan Kejaksaan.
Dari hasil audit dan penyidikan, diketahui total dana yang dilarikan mencapai Rp 1,9 miliar (menurut pengakuan tersangka), atau mendekati Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara penyidik .
Rizky menegaskan, dana yang diambil murni uang kas milik bank, tidak ada kaitannya dengan uang simpanan nasabah maupun pembayaran masyarakat.
Karena Bank Jatim merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perbuatan ini dikategorikan sebagai korupsi dan merugikan keuangan negara.
Peran Pelaku
Dalam kasus ini, peran keduanya berbeda namun saling mendukung. WDP sebagai pelaksana teknis yang memanipulasi data, sedangkan suaminya, DAW, diketahui berperan sebagai inisiator atau perancang awal skema kejahatan ini, serta menjadi penerima aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Kuasa hukum kedua tersangka, Anang Hartoyo, membenarkan kliennya telah mengakui perbuatannya.
Pihak keluarga menghormati proses hukum dan memastikan tidak akan mengajukan penangguhan penahanan.
Hasil kejahatan itu diketahui sebagian dipakai untuk membeli aset kendaraan bermotor dan membiayai gaya hidup mewah keduanya .
Selain menetapkan dan menahan tersangka, tim penyidik juga telah menggeledah empat lokasi berbeda, termasuk rumah tinggal tersangka dan tempat usaha.
Jaksa mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti elektronik, dan sejumlah kendaraan yang dibeli dari hasil kejahatan.
Sebagian kendaraan diketahui sudah ditarik pihak pembiayaan karena belum lunas pembayarannya .
Kini pasangan suami istri itu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk selama 20 hari ke depan, guna memudahkan pengembangan penyidikan dan pengembalian aset negara yang telah dilarikan.
Kejaksaan berjanji akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan mengembalikan kerugian negara sepenuhnya.**











