Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026.
Pemanggilan hari ini merupakan yang kedua, setelah pada Rabu, 22 Juli 2026 ia tidak hadir dengan alasan kesehatan .
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menegaskan batas waktu kepatuhan.
“Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Jika tidak hadir tanpa alasan sah, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dapat menghadirkan secara paksa dengan bantuan pejabat berwenang,” tegasnya di Gedung Kejagung, Jumat pagi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi apakah Febrie memenuhi panggilan atau tidak .
Perkara ini berkaitan dengan penanganan aset senilai miliaran rupiah dan 74 kilogram emas yang disita dalam rangka pengembangan kasus korupsi besar: skandal PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, dan penyelesaian utang PT CBS–PT KNI.
Kejagung melihat pentingnya kehadiran Febrie guna meluruskan aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, mundur dari pendampingan dengan alasan kesehatan pasca operasi, sehingga tim hukum baru sedang disiapkan.
Publik memantau ketegasan penegakan hukum, terutama karena yang bersangkutan adalah mantan pejabat tinggi kejaksaan.
Kejagung menegaskan proses berjalan objektif tanpa pandang bulu.
“Kami mengutamakan kepatuhan hukum. Bagi siapapun yang dipanggil, wajib hadir. Jika tidak, langkah hukum yang berlaku akan diambil,” tambah Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Anang Supriatna. **











