Menu

Mode Gelap

Nasional

Diperiksa sebagai Saksi, Jamwas Rudi Margono Ancam Hadirkan Paksa terhadap Febrie Adriansyah

badge-check


					Panggilan kedua terhadap Febrie Adriansyah, Jumat 24 Juli 2026. Jamwas Rudi Margono ungkap jika tak hadir lagi akan dihadirkan secara paksa. Foto: sumbawanews Perbesar

Panggilan kedua terhadap Febrie Adriansyah, Jumat 24 Juli 2026. Jamwas Rudi Margono ungkap jika tak hadir lagi akan dihadirkan secara paksa. Foto: sumbawanews

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026.

Pemanggilan hari ini merupakan yang kedua, setelah pada Rabu, 22 Juli 2026 ia tidak hadir dengan alasan kesehatan .

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menegaskan batas waktu kepatuhan.

“Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Jika tidak hadir tanpa alasan sah, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dapat menghadirkan secara paksa dengan bantuan pejabat berwenang,” tegasnya di Gedung Kejagung, Jumat pagi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi apakah Febrie memenuhi panggilan atau tidak .

Perkara ini berkaitan dengan penanganan aset senilai miliaran rupiah dan 74 kilogram emas yang disita dalam rangka pengembangan kasus korupsi besar: skandal PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, dan penyelesaian utang PT CBS–PT KNI.

Kejagung melihat pentingnya kehadiran Febrie guna meluruskan aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, mundur dari pendampingan dengan alasan kesehatan pasca operasi, sehingga tim hukum baru sedang disiapkan.

Publik memantau ketegasan penegakan hukum, terutama karena yang bersangkutan adalah mantan pejabat tinggi kejaksaan.

Kejagung menegaskan proses berjalan objektif tanpa pandang bulu.

“Kami mengutamakan kepatuhan hukum. Bagi siapapun yang dipanggil, wajib hadir. Jika tidak, langkah hukum yang berlaku akan diambil,” tambah Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Anang Supriatna. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pulihkan Penderita Lumpuh, RRT Izinkan Implan Cip NEO untuk Publik

8 September 2026 - 07:07 WIB

Menelisik Akar Terorisme (54): Ritual Goor Kaum Thug untuk Mencekik

8 September 2026 - 06:41 WIB

800 Karateka Meriahkan Gelar Gashuku II Lintas Kyokushin Jatim di Purwodadi

8 September 2026 - 06:07 WIB

IDAI Rilis 13 Rekomendasi Jaga Kesehatan Anak Hadapi Bahaya Debu Vulkanik

8 September 2026 - 05:29 WIB

Tiga KA Tambahan Perjalanan Kereta Menuju Jakarta, Imbas Anak Krakatau

7 September 2026 - 20:21 WIB

Subsidi Kecil, Beras RI Kalah Murah dari Vietnam dan Thailand

7 September 2026 - 19:44 WIB

Hasil Survei Kepuasan Publik Turun, Ketua Fraksi Gerindra: Early Warning Buat Subandi dan Mimik Idayana

7 September 2026 - 16:13 WIB

Capai Urus Korupsi, PM Albania Angkat AI Diela sebagai Menteri untuk Tangani Tender Proyek

7 September 2026 - 15:44 WIB

Demi NKRI, Direktur RSKKA Dr Agus Harianto Mendorong Iluni Miliki RS Kapal

7 September 2026 - 11:48 WIB

Trending di Nasional